Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Tipikor Pengadaan Internet di Seruyan segera Digelar

Dodi Abdul Qadir
Penulis: Dodi Abdul Qadir❯
Salah satu tersangka dalam perkara tipikor pengadaan layanan internet di Seruyan saat menjalani proses hukum di Kejati Kalteng, baru-baru tadi.
Salah satu tersangka dalam perkara tipikor pengadaan layanan internet di Seruyan saat menjalani proses hukum di Kejati Kalteng, baru-baru tadi.

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan layanan internet di Kabupaten Seruyan, mulai tahap persidangan. Dua tersangka, masing-masing pejabat daerah dan pihak penyedia layanan, duduk di kursi terdakwa setelah Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (5/12).


Advertisement

Tersangka pertama inisial RR, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Seruyan, sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka kedua inisial FIO. Merupakan Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng dari perusahaan penyedia internet.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo memaparkan, lembaga kejaksaan tetap konsisten mengusut setiap dugaan korupsi hingga tuntas. “Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen kami untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan pemerintahan berjalan bersih,” ujarnya.

Sementara itu, kedua tersangka itu dihadapkan pada dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primair, mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Dalam kasus itu, modus yang diungkap proyek rampung sebelum kontrak terbit. Perkara ini bermula dari pengadaan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan serta Jasa Intranet di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Seruyan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp2,46 Miliar, menggunakan skema e-purchasing melalui salah satu penyedia internet.

Namun, penyidik menemukan kejanggalan. Pemasangan jaringan fiber optic seluruh OPD telah selesai antara Desember 2023 hingga awal Januari 2024. Padahal Surat Pesanan (SP) baru dikeluarkan 17 Januari 2024.

Artinya, pekerjaan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei lapangan, dan tanpa kajian teknis yang semestinya menjadi dasar pengadaan. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,57 Miliar.

Advertisement

Wahyudi Eko Husodo menambahkan, dengan resmi naiknya perkara ini ke meja hijau, kedua terdakwa tinggal menunggu agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pengadilan Tipikor Palangka Raya dijadwalkan mulai memproses perkara ini dalam waktu dekat, dan publik akan melihat persidangan, sehingga mengungkap alur penyimpangan secara lebih terang. “Kami mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya. (daq/gus)

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Yetri Ludang Persiapkan Eksepsi, Menjelang Sidang Perdana Kasus Tipikor Pascasarjana UPR 

Yetri Ludang Persiapkan Eksepsi, Menjelang Sidang Perdana Kasus Tipikor Pascasarjana UPR 

Penanganan kasus korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) senilai Rp 2,4 miliar, segera disidang

Sengketa Lahan Tugu Soekarno dan DPRD Kalteng Berproses di PN Palangka Raya

Sengketa Lahan Tugu Soekarno dan DPRD Kalteng Berproses di PN Palangka Raya

Sengketa Lahan Tugu Soekarno dan DPRD Kalteng Berproses di PN Palangka Raya, dengan tergugat Gubernur Kalteng, DPRD, Walikota dan BPN

Terdakwa Korupsi Tambang Zirkon Tak Ingin Dipenjara, Lha Kok Bisa? 

Terdakwa Korupsi Tambang Zirkon Tak Ingin Dipenjara, Lha Kok Bisa? 

Terdakwa Korupsi Tata Kelola Tambang Zirkon Tak Ingin Dipenjara. Dengan Alasan Sakit, melalui kuasa hukumnya, Ingin Jadi Tahanan Rumah 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer