Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berondolan Sawit Bikin Dua Warga Kotim Dipenjara Sebulan

Rado.
Penulis: Rado.❯
Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aksi nekat mengutip berondolan sawit di area perkebunan berujung petaka bagi Mursil dan Lisa.


Advertisement

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pencurian ringan dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh majelis hakim.

”Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan,” kata Hakim Joshua Agusta dalam putusannya pekan lalu.

Kasus ini bermula pada 13 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Awalnya Mursil dan Lisa berangkat dari rumah menggunakan mobil.

Advertisement

Mereka membawa enam jeriken dan dua karung putih yang disimpan di belakang mobil.

Setibanya di Jalan Blok A 04/5 Divisi 3 PAGE (Pelantara Agro Estate) PT WNL (Windu Nabatindo Lestari), Desa Bukit Raya Km 75, Kecamatan Cempaga Hulu, keduanya langsung memulai aksinya.

Mereka mengutip berondolan sawit di bawah pokok tanaman milik PT WNL sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Advertisement

Berondolan yang terkumpul kemudian dimasukkan ke enam jeriken dan dua karung sebelum diangkut ke bagasi mobil.

Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih 330 kilogram, dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp1,32 juta.

Merasa dirugikan, pihak PT WNL melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang hingga akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau. (ang/ign)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Maling Sawit yang Pura-Pura Pruning Divonis 10 Bulan Penjara

Maling Sawit yang Pura-Pura Pruning Divonis 10 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar kelapa sawit

Gelapkan 112 Janjang Sawit, Sopir Divonis 10 Bulan

Gelapkan 112 Janjang Sawit, Sopir Divonis 10 Bulan

Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Wino, sopir angkutan tandan buah segar

Hanya Disuruh Ngangkut Sawit, Dua Orang Ini Masuk Bui, Ongkos Pun Belum Dibayar

Hanya Disuruh Ngangkut Sawit, Dua Orang Ini Masuk Bui, Ongkos Pun Belum Dibayar

Menurut mereka, kedua terdakwa bukan pelaku pencurian maupun penadah, melainkan hanya diminta mengangkut buah sawit dengan imbalan jasa angk

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer