Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepergok Simpan Sabu, Dua Napi di Lapas Sampit Digiring ke Kantor Polisi

R
Penulis: Radar Sampit❯
DITANGKAP: Dua narapidana Lapas Kelas II B Sampit, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena kasus narkoba. (KASATNARKOBA/RADAR SAMPIT)
DITANGKAP: Dua narapidana Lapas Kelas II B Sampit, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena kasus narkoba. (KASATNARKOBA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim, berhasil mengamankan dua orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit. Keduanya diamankan setelah kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu di dalam wilayah tersebut.


Advertisement

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka yang diamankan ini merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Sampit masing-masing berinisial BS (22), dan DA (27).

"Dua orang ini merupakan warga binaan di Lapas. Mereka sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba (BS-red) dan kasus pembunuhan (DA-red)," kata Suherman saat dihubungi Radar Sampit melalui sambungan telepon, Jumat (21/11) siang.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat petugas Lapas ada melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu tahanan pendamping luar yakni BS.

Advertisement

Hasilnyapun mengejutkan. Di tangan BS, mereka berhasil menemukan satu paket sabu berisi 2,27 gram yang dibalut menggunakan tisu.

Di depan petugas, BS mengaku kalau sabu yang ditemukan itu milik DA. Atas temuan itu, petugas Lapas pun langsung menghubungi pihak Kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, kedua tersangka beserta suluruh barang buktinya itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, kalau barang bukti ini digunakan untuk dikonsumsi. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Saat ini kami masih melakukan pengembangan termasuk dari mana asal barang bukti ini mereka dapatkan," tegasnya.

Advertisement

Sementara, lanjut Suherman, kini dua narapidana harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. (sir)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Penyegaran Formasi di Balik Seragam Bhayangkara, Menjaga Ritme dan Profesionalisme Institusi

Penyegaran Formasi di Balik Seragam Bhayangkara, Menjaga Ritme dan Profesionalisme Institusi

Enam jabatan strategis di lingkungan Polres Kotim resmi berganti, mulai dari Wakapolres, Kasi Humas, hingga empat Kapolsek jajaran

Atasi Bara Api di Lahan Gambut, Polres Kotim Maksimalkan Penggunaan X-Fire

Atasi Bara Api di Lahan Gambut, Polres Kotim Maksimalkan Penggunaan X-Fire

Cairan yang diolah oleh Polda Kalimantan Tengah tersebut difokuskan untuk mendinginkan bara api di bawah permukaan tanah agar tidak kembali

Polres Kotim Pasang Garis Polisi di Lokasi Kebakaran Jalan Iskandar 22

Polres Kotim Pasang Garis Polisi di Lokasi Kebakaran Jalan Iskandar 22

Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memasang garis polisi di lokasi kebakaran yang menghanguskan dua rumah di Jalan Iskandar 22

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer