Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duda dan Janda Baru Capai 800an Lebih di Kotawaringin Barat

Koko Sulistyo
Penulis: Koko Sulistyo❯
Ilustrasi dengan Artificial intelligence (AI)
Ilustrasi dengan Artificial intelligence (AI)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Sepanjang tahun 2025, sejak Januari- November,  ratusan wanita dan pria berusia produktif di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi janda dan duda baru. Hal itu dari data Pengadilan Agama (PA) setempat, atas perkara perceraian yang telah ditangani dan diselesaikan melalui putusan pengadilan.


Advertisement

Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Muhammad Nor Kifli mengungkapkan, dari 815 perkara perceraian itu, didominasi oleh para perempuan yang menggugat suaminya.  

Dengan berbagai latar belakang masalah rumah tangga, dari pertengkaran dan perselisihan, ekonomi, judi, perselingkuhan dan narkoba.

“Perceraian di Kobar mayoritas dilakukan oleh pihak Perempuan. Dari bulan Januari hingga November 2025 ada sebanyak 815 perkara yang sudah ditangani dan penyelesaian perkara terdiri dari cerai gugat sebanyak 642 perkara, dan cerai talak sebanyak 173 perkara. Rata-rata usia perceraian didominasi perempuan berusia produktif, antara 22 sampai 30 tahun,” ujarnya, Selasa (18/11).

Advertisement

Nor Kifli menguraikan, untuk usia penggugat maupun tergugat yang telah resmi bercerai, berada di rentang usia 16-20 tahun sebanyak 14 orang.

Kemudian usia 21-25 tahun sebanyak 167 orang, usia 26-30 tahun sebanyak 280 orang, usia 31-35 sebanyak 223 orang, usia 36-40 tahun sebanyak 160 orang, usia 41-45 sebanyak 165 orang, usia 46-50 sebanyak 81 orang, usia 51-55 sebanyak 49 orang, usia 56-60 tahun sebanyak 21 orang dan usia di atas 61 tahun sebanyak 12 orang.

"Paling utama penyebab perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sebanyak 405. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya sebanyak 91,  factor ekonomi 35, sisanya ada KDRT, poligami, dihukum penjara dan lain-lain," bebernya.

Advertisement

Nor Kifli menambahkan,  berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan tingginya angka perceraian di Kabupaten Kobar. Salah satunya adalah perkara yg diajukan harus pisah rumah selama 6 bulan ,kecuali dalam permasalahan rumah tangga tersebut ada tindakan KDRT.

Selain itu lanjutnya, perkara telah diajukan. Pada setiap persidangan Majelis Hakim wajib memberikan nasehat dan masukkan kepada para pihak untuk berfikir kembali untuk bercerai.

"Apabila para pihak hadir maka akan dilakukan proses mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator atau mediator dari luar pengadilan bersertifikat, yang ditunjuk para pihak untuk melaksanakan proses mediasi," pungkas Nor Kifli. (tyo/gus)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Penjual dan Pembeli Miras Diangkut Satpol PP

Penjual dan Pembeli Miras Diangkut Satpol PP

Personel Satpol PP Kotawaringin Barat saat membawa barang bukti minuman keras dari sebuah rumah di Jalan HM Rafii, RT 22, Kelurahan Madurejo

Harga Bawang Putih Melonjak, Cabai dan Telur Justru Turun di Pangkalan Bun

Harga Bawang Putih Melonjak, Cabai dan Telur Justru Turun di Pangkalan Bun

Perkembangan harga di Minggu ke tiga bulan Juli 2026 di sejumlah pasar tradisional di Kota Pangkalan Bun menunjukkan tren kenaikan harga

Pemkab Kotawaringin Barat Tata PKL di Jalan Diponegoro

Pemkab Kotawaringin Barat Tata PKL di Jalan Diponegoro

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui tim gabungan melaksanakan survei lapangan dan sosialisasi rencana relokasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer