Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalan Terus! DPR Tetap akan Sahkan RUU KUHAP dalam Paripurna Hari Ini

Slamet Harmoko
Penulis: Slamet Harmoko❯

Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)


Advertisement

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Rapat tersebut digelar setelah RKUHAP disetujui dalam pembahasan tingkat satu pada 13 November 2025.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, memastikan proses pengesahan akan tetap berjalan.
“Kan sudah tingkat satu. Udah jadi,” ujar Cucun di Senayan, Senin (17/11). Ia mengatakan RKUHAP telah masuk agenda rapat pimpinan sehingga dinilai layak dibawa ke paripurna.

Advertisement

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Delapan fraksi di Komisi III kompak memberikan persetujuan tanpa adanya penolakan.

Revisi KUHAP dinilai mendesak karena aturan yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun sejak pertama kali diterapkan pada 1981 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Pembaruan dianggap perlu untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan KUHP baru serta memperbaiki sejumlah aspek proses peradilan.

Advertisement

Beberapa substansi perubahan dalam draf revisi mencakup penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak tersangka dan terdakwa, serta peningkatan peran advokat dalam proses peradilan pidana.

Namun, rencana pengesahan RKUHAP ini menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.

Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat secara formil maupun materiil. Koalisi juga melaporkan 11 anggota Panitia Kerja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

Koalisi keberatan karena minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RKUHAP. Selain itu, mereka mengaku nama koalisi dicatut dalam penyusunan RUU tersebut tanpa izin atau persetujuan.

Menyusul laporan dan kritik tersebut, proses pengesahan di paripurna diprediksi akan menjadi sorotan publik. (jpg)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkab dan DPRD Gumas Sepakati Tiga Raperda Strategis

Pemkab dan DPRD Gumas Sepakati Tiga Raperda Strategis

Pemkab dan DPRD Gumas menandatangani berita acara persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah (Raperda)

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur Keamanan AI hingga Blockchain

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur Keamanan AI hingga Blockchain

Regulasi baru ini mengatur tata kelola data nasional, keamanan dan kedaulatan data, hingga pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer