KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka AS (43). Warga Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah ini ditangkap pada Rabu (8/2). Ada 15 paket sabu yang diamankan dengan berat kotor 33 gram, dan berat bersih 29,24 gram. Apabila diuangkan Rp82.500.000.
”Barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan berat kotor 32,62 gram dan berat bersih 28,26 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Selasa (21/3).
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sitaan sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang berisi deterjen dan cairan pembersih. Pemusnahan tersebut disaksikan tersangka, hakim, jaksa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
”Dengan pemusnahan sabu, Polres Gumas sudah berhasil menyelamatkan kurang lebih 165 orang jiwa generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan barang haram itu,” ujar Asep.
Selama Bulan Januari-Maret tahun 2023 lanjut dia, Satres Narkoba Polres Gumas telah berhasil mengungkap sembilan perkara narkotika dan menangkap 10 orang tersangka. Diantaranya SR (32), PM (40), A (35), AS (43), S (26), H (42), K (47), W (38), B (49), dan K (42).
”Dari sembilan perkara itu, terdiri dari Kecamatan Kurun dua perkara, Manuhing satu perkara, Tewah tiga perkara, Sepang dua perkara, dan Rungan satu perkara,” tuturnya.
Diungkapkan pula, sejauh ini jumlah barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Gumas selama Bulan Januari-Maret 2023, yakni dengan berat kotor 54,27 gram. Jika diuangkan sebesar Rp 135.675.000.
”Modus operandi antara tersangka ini bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain,” terangnya.
Asep menambahkan, dengan adanya pengungkapan perkara yang sudah dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Gumas pada Januari-Maret 2023, maka telah diselamatkan kurang lebih 272 orang/jiwa penduduk Kabupaten Gumas dari penyalahgunaan narkotika. (arm/gus)