PALANGKARAYA – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan program yang menjadi komitmen dan bakti setiap perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial dan lingkungan masyarakat.
Hal itu diutarakan Pj Walikota Palangkaraya Hera Nugrahayu, saat mengawali Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Pemerintah Kota Palangka Raya, baru-baru ini. Sekaligus pula dilaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hadi. Kemudian penandatanganan naskah perjanjian kerjasama penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan dengan BRI.
Dikatakannya pula, terselenggaranya pertemuan TJSLP tersebut, terlebih menghasilkan rumusan yaitu bahwa kolaborasi Pentahelix (sinergi berbagai aktor seperti pemerintah, media/pers, unsur pelaku usaha dan masyarakat) perlu dioptimalkan, guna mendukung proses pembangunan daerah di Kota Palangka Raya.
“Oleh karena itu perlu dibentuk wadah untuk mensinergikan dan menyelaraskan program yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dan unsur non pemerintah, sehingga bisa tepat arah dan tepat sasaran,”imbuh Hera.
Dikatakannya pula, dengan adanya program dari forum TJSLP tersebut diharapkan dapat turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu forum TJSLP diharap dapat terus menjalin kemitraan bersama pemerintah kota, serta dengan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. “Ini bagian dari upaya mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Hera.
Ia menambahkan, TJSLP juga diharapkan melakukan kegiatan lingkungan, seperti menanam pohon, membersihkan lingkungan, atau membantu pengelolaan sampah. Selain itu membantu pengembangan masyarakat, seperti dengan menyediakan fasilitas pendidikan atau kesehatan bagi masyarakat sekitar. Termasuk mengadakan program keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan perusahaan.
Turut hadir dalam acara tersebut , Kepala Bappedalitbang Kota Palangka Raya, SOPD terkait, perwakilan dari perbankan, perwakilan dari perusahaan swasta, dan undangan lainnya. (daq/gus)