31.8 C
Sampit
Tuesday, September 26, 2023

Pemkab Gumas Siapkan Tempat Rehabilitasi Pemakai dan Pecandu Narkoba

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memberi perhatian khusus terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini dikarenakan barang haram tersebut sangat menghambat program pembangunan sumber daya manusia (SDM) atau smart human resources.

”Bentuk perhatian khusus yang akan kami berikan adalah dengan menyiapkan tempat rehabilitasi bagi pemakai dan pecandu narkotika, psikotropika, serta obat-obatan terlarang,” tegas Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Rabu (17/5).

Sekarang ini, pemkab bersama pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun akan menyiapkan berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk tenaga kesehatan di tempat rehabilitasi tersebut.

”Tempat rehabilitasi ini juga merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya pecandu dan pengguna narkoba, untuk terbebas dari jerat barang haram itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Pemdes dan BUMDes

Dia juga berharap, keberadaan tempat rehabilitasi ini dapat membantu pengguna untuk terlepas dari jerat narkoba, sehingga mereka bisa kembali menjadi manusia produktif yang turut berperan dan ambil bagian dalam pembangunan.

Direktur RSUD Kuala Kurun Rusni D Mahar menuturkan, ada sejumlah sarana prasarana yang harus dipersiapkan pada tempat rehabilitasi bagi pemakai narkoba. Salah satunya adalah perlu ada ruang rawat inap khusus untuk pasien pemakai narkoba.

”Kalau tenaga kesehatan seperti dokter spesialis kesehatan jiwa, dokter umum, perawat, dan apoteker sudah siap,” ujarnya.

Saat ini, usulan agar RSUD Kuala Kurun ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI). Usulan itu disampaikan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan diteruskan lagi ke Kemenkes.

Baca Juga :  Kapuas Menuju Zona Hijau Covid-19

”Apabila RSUD Kuala Kurun telah ditetapkan sebagai IPWL, maka pelayanan rawat inap bagi pemakai narkoba bisa dilakukan dengan biaya ditanggung 100 persen oleh kemenkes,” pungkasnya. (arm/yit)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memberi perhatian khusus terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini dikarenakan barang haram tersebut sangat menghambat program pembangunan sumber daya manusia (SDM) atau smart human resources.

”Bentuk perhatian khusus yang akan kami berikan adalah dengan menyiapkan tempat rehabilitasi bagi pemakai dan pecandu narkotika, psikotropika, serta obat-obatan terlarang,” tegas Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Rabu (17/5).

Sekarang ini, pemkab bersama pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun akan menyiapkan berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk tenaga kesehatan di tempat rehabilitasi tersebut.

”Tempat rehabilitasi ini juga merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya pecandu dan pengguna narkoba, untuk terbebas dari jerat barang haram itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Budak Sabu Jalani Bisnis Haram untuk Pengobatan Ibu, Benarkah?

Dia juga berharap, keberadaan tempat rehabilitasi ini dapat membantu pengguna untuk terlepas dari jerat narkoba, sehingga mereka bisa kembali menjadi manusia produktif yang turut berperan dan ambil bagian dalam pembangunan.

Direktur RSUD Kuala Kurun Rusni D Mahar menuturkan, ada sejumlah sarana prasarana yang harus dipersiapkan pada tempat rehabilitasi bagi pemakai narkoba. Salah satunya adalah perlu ada ruang rawat inap khusus untuk pasien pemakai narkoba.

”Kalau tenaga kesehatan seperti dokter spesialis kesehatan jiwa, dokter umum, perawat, dan apoteker sudah siap,” ujarnya.

Saat ini, usulan agar RSUD Kuala Kurun ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI). Usulan itu disampaikan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan diteruskan lagi ke Kemenkes.

Baca Juga :  Kapuas Menuju Zona Hijau Covid-19

”Apabila RSUD Kuala Kurun telah ditetapkan sebagai IPWL, maka pelayanan rawat inap bagi pemakai narkoba bisa dilakukan dengan biaya ditanggung 100 persen oleh kemenkes,” pungkasnya. (arm/yit)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Sejumlah Pejabat ASN Pemkot Dilantik

Kawal Hak Pilih Pemilu di Gumas

/