24.2 C
Sampit
Monday, March 27, 2023

Wali Kota Dorong UMKM Ikut Program Sertifikasi Halal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal gratis dari pemerintah melalui Kementerian Agama.

“Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus,” ujarnya, kemarin.

Fairid menekankan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Adapun pendaftarannya bisa dilakukan dengan mudah, yakni secara online.

“Program ini membantu UMKM karena produk mereka bisa mendapatkan label halal dari pemerintah. Jadi jangan sia-siakan peluang ini,” imbaunya.

Baca Juga :  Lokalisasi Pal 12 Diam-Diam Beroperasi, Disebut-sebut Sediakan Perempuan Muda dan Cantik

Fairid menegaskan, untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal ini pelaku UMKM bisa mendapatkan melalui pendamping produk halal (PPH) yang sudah ditunjuk oleh lembaga. Dijelaskannya pula, syarat untuk mendapatkan sertifikat halal yakni usahanya minimal sudah berjalan 1 tahun, memiliki nomor izin berusaha (NIB), dan omsetnya minimal Rp 500 juta setahun.

“Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, maka akan diberikan gratis oleh PPH, karena syarat mengurus sertifikat halal yakni usahanya sudah terdata di dalam NIB,” sebutnya.

Fairid menambahkan,  jika produk UMKM sudah memiliki label halal, maka diharapkan nantinya lebih berkembang dan cakupan penjualannya lebih luas lagi. Dan untuk mendukung program tersebut, pihaknya melalui dinas terkait akan mendata terlebih dahulu pelaku usaha kuliner baik yang siap saji maupun mentah di pasaran.

Baca Juga :  Kapolres Kotim: Kunci Pengendalian Massa adalah Kesabaran

”Bagi pelaku usaha yang belum memiliki, maka kami akan mendorong dan memberikan pendampingan supaya mereka mengikuti program sertifikasi halal,” tandasnya. (daq/gus)

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal gratis dari pemerintah melalui Kementerian Agama.

“Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus,” ujarnya, kemarin.

Fairid menekankan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Adapun pendaftarannya bisa dilakukan dengan mudah, yakni secara online.

“Program ini membantu UMKM karena produk mereka bisa mendapatkan label halal dari pemerintah. Jadi jangan sia-siakan peluang ini,” imbaunya.

Baca Juga :  IKN Picu Pesatnya Perkembangan Palangka Raya

Fairid menegaskan, untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal ini pelaku UMKM bisa mendapatkan melalui pendamping produk halal (PPH) yang sudah ditunjuk oleh lembaga. Dijelaskannya pula, syarat untuk mendapatkan sertifikat halal yakni usahanya minimal sudah berjalan 1 tahun, memiliki nomor izin berusaha (NIB), dan omsetnya minimal Rp 500 juta setahun.

“Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, maka akan diberikan gratis oleh PPH, karena syarat mengurus sertifikat halal yakni usahanya sudah terdata di dalam NIB,” sebutnya.

Fairid menambahkan,  jika produk UMKM sudah memiliki label halal, maka diharapkan nantinya lebih berkembang dan cakupan penjualannya lebih luas lagi. Dan untuk mendukung program tersebut, pihaknya melalui dinas terkait akan mendata terlebih dahulu pelaku usaha kuliner baik yang siap saji maupun mentah di pasaran.

Baca Juga :  Ribuan UMKM di Lamandau Terima Rp5 Juta

”Bagi pelaku usaha yang belum memiliki, maka kami akan mendorong dan memberikan pendampingan supaya mereka mengikuti program sertifikasi halal,” tandasnya. (daq/gus)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/