31.8 C
Sampit
Tuesday, September 26, 2023

Begini Modus Maling Kabel PLN Beraksi hingga Raup Belasan Juta

SAMPIT – Ilham Febriyanto Ramadhan, tersangka pencurian kabel PLN, melakukan aksinya dengan menyamar menjadi petugas lapangan. Penyamaran pegawai PLN tersebut berhasil menggasak kabel di lima gardu di Kotim, yakni Jalan Pelita, Jalan Suprapto, Jalan Sawit Raya, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Kopi Selatan.

Kabel yang diambilnya merupakan kabel cadangan yang ada di travo di lokasi kejadian tersebut. Aksi Ilham terungkap 13 Juli lalu, setelah dua saksi, Sandi Firmanto dan Suwanto, mencari kabel yang hilang dan mendatangi rumah tersangka di Jalan Barito, Kotim.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor matik dengan nomor polisi KH 5127 FN yang digunakan tersangka beraksi. Kemudian, gergaji besi, kabel tembaga, sarung tangan karet, sambungan kabel, kartu identitas, dan baju lapangan. Barang bukti tersebut diamankan dari samping rumah tersangka.

Baca Juga :  Sebulan, Kasus Aktif Naik 150 Persen

”Kabel itu saya kupas kemudian dijual tembaganya,” ucap Ilham saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, kemarin.

Akibat perbuatannya, PLN mengalami kerugian sebesar Rp 19,2 juta. Dia tersangka dibidik dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya tersangka masuk penjara atas kasus pencurian. (ang/ign)

SAMPIT – Ilham Febriyanto Ramadhan, tersangka pencurian kabel PLN, melakukan aksinya dengan menyamar menjadi petugas lapangan. Penyamaran pegawai PLN tersebut berhasil menggasak kabel di lima gardu di Kotim, yakni Jalan Pelita, Jalan Suprapto, Jalan Sawit Raya, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Kopi Selatan.

Kabel yang diambilnya merupakan kabel cadangan yang ada di travo di lokasi kejadian tersebut. Aksi Ilham terungkap 13 Juli lalu, setelah dua saksi, Sandi Firmanto dan Suwanto, mencari kabel yang hilang dan mendatangi rumah tersangka di Jalan Barito, Kotim.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor matik dengan nomor polisi KH 5127 FN yang digunakan tersangka beraksi. Kemudian, gergaji besi, kabel tembaga, sarung tangan karet, sambungan kabel, kartu identitas, dan baju lapangan. Barang bukti tersebut diamankan dari samping rumah tersangka.

Baca Juga :  Sawit Perusahaan Jadi Incaran Pencurian, Empat Pelaku Diciduk saat Maling Sawit Siang Bolong

”Kabel itu saya kupas kemudian dijual tembaganya,” ucap Ilham saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, kemarin.

Akibat perbuatannya, PLN mengalami kerugian sebesar Rp 19,2 juta. Dia tersangka dibidik dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya tersangka masuk penjara atas kasus pencurian. (ang/ign)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Sejumlah Pejabat ASN Pemkot Dilantik

Kawal Hak Pilih Pemilu di Gumas

/