KUALA KAPUAS – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas mengamankan dua orang berinisial RP (29) dan AR (41), Jumat (6/1) pekan lalu. RP diringkus di Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, sedangkan AR di Jalan Barito, Kecamatan Selat. Keduanya diborgol lantaran membawa narkoba.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Akp Subandi mengatakan, pengintaian pertama dilakukan di Jalan Tambun Bungai. Aparat berhasil mengamankan RP pada siang hari, dilanjutkan penangkapan AR di Jalan Barito pukul 20.30 WIB di hari yang sama.
Dari hasil penggeledahan di rumah kedua pelaku, pihaknya menemukan tujuh plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram.
“Di rumah AR ditemukan barang bukti 5 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,60 gram, serta barang bukti lainnya,” jelasnya. (der/yit)