29.2 C
Sampit
Sunday, May 28, 2023

Habis Digeledah, Empat Narapidana Diangkut ke Polres, Ada Apa?

KUALA KAPUAS – Sejumlah kamar warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas tiba-tiba digeledah Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (6/8) kemarin.

Hasilnya, ditemukan beberapa barang terlarang di dalam kamar blok Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), hingga langsung dilakukan penyitaan.

”Kami menemukan beberapa barang-barang terlarang, beberapa handphone, sendok dan beberapa barang lainnya,” kata Karutan Kapuas Tony Aji Prasetyo, kemarin.

Mengejutkan lagi, dari kamar blok D yang merupakan blok khusus narapidana kasus narkoba, pihaknya berhasil mengamankan satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Para WBP di ruangan tersebut pun digeledah satu persatu.

Baca Juga :  Hunian Bang Napi Dirazia, Temukan Benda Terlarang Ini

”Satu klip barang yang diduga narkotika jenis sabu itu ditemukan dari dompet salah satu warga binaan”,sebut Tony.

Kemudian  pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Polres Kapuas agar dilakukan pengembangan lebih lanjut tentang kepemilikan barang terlarang  yang diduga narkotika tersebut.

“Tim Satuan Narkoba Polres Kapuas tiba di Rutan dan segera melakukan penyelidikan dan test urin terhadap terduga. Kemudian mereka segera membawa empat narapidana terduga untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus”, papar Tony.

Ia juga menegaskan akan mengambil tindak yang tegas atas penemuan barang haram diduga narkoba tersebut. Terutama kepada para WBP dan oknum yang memasukan barang haram ke dalam rutan kelas IIB Kabupaten Kapuas itu.

Baca Juga :  Polisi Amankan Puluhan Kendaraan Meresahkan

Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Subandi menjelaskan bahwa dari koordinasi pihak rutan kelas IIB Kabupaten Kapuas, empat warga binaan yang diduga menyimpan barang haram narkoba jenis sabu  itu bernama Wahyudiansyah (39), Hari Pebrianto (27), I Made Yuda Pransisko (25), Robiansyah(39) langsung diamankan ke Polres Kapuas.

”Keempatnya telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti narkoba yang ditemukan didalam rutan kelas IIB Kapuas, dari hasil razia gabungan rutan kapuas dan Satops Patnal Dengan Barang bukti 0,41 gram,”pungkasnya. (der/gus)

KUALA KAPUAS – Sejumlah kamar warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas tiba-tiba digeledah Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (6/8) kemarin.

Hasilnya, ditemukan beberapa barang terlarang di dalam kamar blok Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), hingga langsung dilakukan penyitaan.

”Kami menemukan beberapa barang-barang terlarang, beberapa handphone, sendok dan beberapa barang lainnya,” kata Karutan Kapuas Tony Aji Prasetyo, kemarin.

Mengejutkan lagi, dari kamar blok D yang merupakan blok khusus narapidana kasus narkoba, pihaknya berhasil mengamankan satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Para WBP di ruangan tersebut pun digeledah satu persatu.

Baca Juga :  Mantan Napi: Lapas Jadi Surga Narkoba

”Satu klip barang yang diduga narkotika jenis sabu itu ditemukan dari dompet salah satu warga binaan”,sebut Tony.

Kemudian  pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Polres Kapuas agar dilakukan pengembangan lebih lanjut tentang kepemilikan barang terlarang  yang diduga narkotika tersebut.

“Tim Satuan Narkoba Polres Kapuas tiba di Rutan dan segera melakukan penyelidikan dan test urin terhadap terduga. Kemudian mereka segera membawa empat narapidana terduga untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus”, papar Tony.

Ia juga menegaskan akan mengambil tindak yang tegas atas penemuan barang haram diduga narkoba tersebut. Terutama kepada para WBP dan oknum yang memasukan barang haram ke dalam rutan kelas IIB Kabupaten Kapuas itu.

Baca Juga :  Razia Masker sampai Perumahan Warga

Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Subandi menjelaskan bahwa dari koordinasi pihak rutan kelas IIB Kabupaten Kapuas, empat warga binaan yang diduga menyimpan barang haram narkoba jenis sabu  itu bernama Wahyudiansyah (39), Hari Pebrianto (27), I Made Yuda Pransisko (25), Robiansyah(39) langsung diamankan ke Polres Kapuas.

”Keempatnya telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti narkoba yang ditemukan didalam rutan kelas IIB Kapuas, dari hasil razia gabungan rutan kapuas dan Satops Patnal Dengan Barang bukti 0,41 gram,”pungkasnya. (der/gus)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/