SAMPIT – Seseorang yang tuntas menjalani isolasi mandiri (isoman), tak perlu diwajibkan melakukan evaluasi pemeriksaan rapid test antigen atau pemeriksaan tes swab PCR. Pasalnya, para dokter meyakini virus akan sepenuhnya mati atau hilang dari tubuh seseorang setelah melewati minimal hari ke-10.
”Sejak dinyatakan positif, seseorang yang menjalani isoman tak boleh kemana-mana, istirahat di kamar terpisah, tidak boleh kontak dengan orang lain, menggunakan peralatan makan terpisah. Setelah itu, apabila sudah melewati sepuluh hari tidak ada gejala, maka pasien dianggap sembuh dan tidak perlu tes swab lanjutan lagi,” kata Umar Kaderi, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), baru-baru ini.
Selama masa pandemi Covid-19 hampir 1,5 tahun ini, penanganan pasien Covid-19 terus mengalami perubahan. Sejak penyebaran Covid-19 terjadi di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu dan disusul 5 April 2020 di Kotim, tenaga kesehatan dan pemerintah melakukan penanganan yang begitu ketat. Namun, memasuki tahun kedua, penanganan Covid-19 bahkan penularan Covid-19 menjadi sesuatu yang lumrah terjadi.
Kekhawatiran masyarakat terhadap bahaya penularan Covid-19 seakan tidak semenakutkan dibandingkan tahun lalu. Meski demikian, fakta yang terjadi, penularan Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir menyebar begitu cepat setelah muncul virus Covid-19 varian baru.
Penyebaran Covid-19 yang begitu masif juga diiringi dengan angka kasus kematian yang terus melonjak naik. Penanganan Covid-19 yang sebelumnya ditangani lebih ketat dengan menyediakan klinik darurat Covid-19 di Islamic Center bagi pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang atau bahkan tanpa gejala, kini tak lagi berlaku. Orang yang tertular Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang, dianjurkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
”Seseorang yang terpapar positif Covid-19 diharapkan lapor ke puskesmas terdekat. Setelah itu tim surveilans yang akan melakukan testing, tracking, dan treatment dengan memantau pasien selama menjalani isoman,” katanya.
Pemeriksaan lanjutan rapid tes antigen maupun tes swab PCR pun tak lagi diwajibkan. ”Tes swab antigen atau PCR enggak berlaku lagi bagi pasien isoman, kecuali pasien Covid-19 yang dirawat isolasi di rumah sakit, tetap perlu tes evaluasi lanjutan untuk kebutuhan diagnostic, yang bertujuan memastikan kondisi kesehatan pasien,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa melakukan pemeriksaan evaluasi lanjutan tes swab antigen maupun tes PCR, pasien yang sebelumnya terpapar Covid-19 dinyatakan aman. ”Insya Allah aman apabila sudah tidak ada gejala dan sudah melewati hari ke-10, maka virus yang ada dalam tubuh mati dengan sendirinya. Dengan catatan setelah sembuh, tetap harus disiplin menjaga prokes minimal menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan orang lain,” tandasnya. (hgn/ign)