28.1 C
Sampit
Friday, June 9, 2023

Sisik Trenggiling Kalteng Gagal Dikirim ke Cina

PALANGKA RAYA Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil membongkar perdagangan gelap sisik trenggiling. Empat tersangka dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat diringkus dari perkara tersebut, yakni AS, K,FS, dan B.

Penangkapan dilakukan pada September – Oktober 2021. Aparat juga mengamankan 22,64 kilogram sisik trenggiling. Nilai per kilogramnya sekitar Rp 6 juta. Harga tersebut bisa mencapai enam kali lipat apabila dijual ke pasar internasional atau mencapai puluhan juta rupiah.

Para tersangka yang telah ditahan tersebut dijerat dengan Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Meski para tersangka mengaku baru pertama kali, penyelundupan itu diduga sudah dilakukan lebih dari sekali. Tujuannya Singapura dan Cina. Rencananya sisik tersebut akan digunakan untuk bahan kosmetik dan narkotika jenis sabu kualitas super.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan,Senin (1/11), awalnya pihaknya menangkap AS di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, bersama barang bukti 2,8 ons sisik. Kemudian menangkap K di Kota Pangkalan Bun, dengan barang bukti 5,95 kilogram.

Baca Juga :  Pasien Isolasi Mandiri Tak Perlu Lagi Tes Swab

Aparat terus mengembangkan perkara itu hingga membekuk FS di Pangkalan Bun bersama 11,880 kilogram sisik. Terakhir, petugas mengamankan B di Sampit dengan barang bukti 4,5 kilogram sisik trenggiling. Total keseluruhan sisik mencapai 22,64 kilogram.

”Puluhan kilogram sisik itu dari sekitar 40-50 trenggiling. Nilai transaksinya sebesar Rp168 juta lebih,” kata Bonny.

Dia menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng yang mendapatkan informasi adanya penjualan sisik trenggiling, hewan yang dilindungi.

”Pengembangan dilakukan agar bisa menangkap pengepul sisik hewan trenggiling yang selama ini menjadi hewan yang dilindungi pemerintah. Jadi, mereka pengepul dari masyarakat. Makanya ini kami lagi penyelidikan mendalam ke jaringan lain, termasuk pengepul besar,” katanya.

Bonny melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka, sisik itu bisa dijual dengan harga Rp 800 ribu. Ada pula yang dijual dengan harga Rp 4,5 juta – Rp 6 juta.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Dukung Penanganan Covid-19 dan Program Food Estate

”Harganya lumayan mahal. Sisik itu diperoleh dari masyarakat yang menjualnya kepada para tersangka,” sebutnya.

Bonny melanjutkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam. Disinyalirjaringan perdagangan dan perburuan sisik trenggiling tersebar di seluruh Kalteng, seperti di Kobar, Lamandau,Kotim, Katingan,Kapuas, hingga Murung Raya. Bisnis gelap itu dilakukan secara sistematis untuk menghindari razia aparat.

”Jadi, masyarakat percaya bagian tubuh hewan ini banyak manfaat. Untuk obat-obatan tradisional dan mengandung tramadol Hci, bahan baku utama psikotropika jenis sabu-sabu,” katanya.

Bonny menuturkan, trenggiling merupakan hewan dilindungi sesuai PP Nomor 7 Tahun 1999. Pihaknya menduga aktivitas ilegal itu sudah sering dilakukan tersangka. Hal itu terlihat dari cara transaksi yang dilakukan dengan hati-hati. Mereka tergiur lantaran sisik yang berharga tinggi.

”Kami dalami jaringan internasional dan penjualan ke luar negeri. Kami juga imbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal tersebut.Ini bentuk komitmen kepolisian menjaga keberlangsungan dan kelestarian hewan itu,” pungkasnya. (daq/ign)

PALANGKA RAYA Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil membongkar perdagangan gelap sisik trenggiling. Empat tersangka dari Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat diringkus dari perkara tersebut, yakni AS, K,FS, dan B.

Penangkapan dilakukan pada September – Oktober 2021. Aparat juga mengamankan 22,64 kilogram sisik trenggiling. Nilai per kilogramnya sekitar Rp 6 juta. Harga tersebut bisa mencapai enam kali lipat apabila dijual ke pasar internasional atau mencapai puluhan juta rupiah.

Para tersangka yang telah ditahan tersebut dijerat dengan Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Meski para tersangka mengaku baru pertama kali, penyelundupan itu diduga sudah dilakukan lebih dari sekali. Tujuannya Singapura dan Cina. Rencananya sisik tersebut akan digunakan untuk bahan kosmetik dan narkotika jenis sabu kualitas super.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan,Senin (1/11), awalnya pihaknya menangkap AS di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, bersama barang bukti 2,8 ons sisik. Kemudian menangkap K di Kota Pangkalan Bun, dengan barang bukti 5,95 kilogram.

Baca Juga :  Demi Perbaikan Gerbang, Pemkab Kotim Tutup Jalan Tiga Pekan

Aparat terus mengembangkan perkara itu hingga membekuk FS di Pangkalan Bun bersama 11,880 kilogram sisik. Terakhir, petugas mengamankan B di Sampit dengan barang bukti 4,5 kilogram sisik trenggiling. Total keseluruhan sisik mencapai 22,64 kilogram.

”Puluhan kilogram sisik itu dari sekitar 40-50 trenggiling. Nilai transaksinya sebesar Rp168 juta lebih,” kata Bonny.

Dia menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng yang mendapatkan informasi adanya penjualan sisik trenggiling, hewan yang dilindungi.

”Pengembangan dilakukan agar bisa menangkap pengepul sisik hewan trenggiling yang selama ini menjadi hewan yang dilindungi pemerintah. Jadi, mereka pengepul dari masyarakat. Makanya ini kami lagi penyelidikan mendalam ke jaringan lain, termasuk pengepul besar,” katanya.

Bonny melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka, sisik itu bisa dijual dengan harga Rp 800 ribu. Ada pula yang dijual dengan harga Rp 4,5 juta – Rp 6 juta.

Baca Juga :  Satwa Langka Ini Nyaris Tenggelam, Begini Nasibnya

”Harganya lumayan mahal. Sisik itu diperoleh dari masyarakat yang menjualnya kepada para tersangka,” sebutnya.

Bonny melanjutkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam. Disinyalirjaringan perdagangan dan perburuan sisik trenggiling tersebar di seluruh Kalteng, seperti di Kobar, Lamandau,Kotim, Katingan,Kapuas, hingga Murung Raya. Bisnis gelap itu dilakukan secara sistematis untuk menghindari razia aparat.

”Jadi, masyarakat percaya bagian tubuh hewan ini banyak manfaat. Untuk obat-obatan tradisional dan mengandung tramadol Hci, bahan baku utama psikotropika jenis sabu-sabu,” katanya.

Bonny menuturkan, trenggiling merupakan hewan dilindungi sesuai PP Nomor 7 Tahun 1999. Pihaknya menduga aktivitas ilegal itu sudah sering dilakukan tersangka. Hal itu terlihat dari cara transaksi yang dilakukan dengan hati-hati. Mereka tergiur lantaran sisik yang berharga tinggi.

”Kami dalami jaringan internasional dan penjualan ke luar negeri. Kami juga imbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal tersebut.Ini bentuk komitmen kepolisian menjaga keberlangsungan dan kelestarian hewan itu,” pungkasnya. (daq/ign)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/