Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Satpol PP Kotawaringin Barat Peringatkan THM di Desa Dawak agar Libur selama Ramadan

Koko Sulistyo • Kamis, 26 Februari 2026 | 05:21 WIB

Satpol PP Kobar saat sosialisasi surat edaran Bupati Kobar di THM Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (24/2).
Satpol PP Kobar saat sosialisasi surat edaran Bupati Kobar di THM Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (24/2).

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat memperingatkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Peringatan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan peredaran minuman keras dan praktik prostitusi selama Ramadan. Pengelola wisma dan pekerja diminta mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kobar, Yuningtiaswati Pertiwi, didampingi sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Seksi Ketertiban Umum, Kepala Seksi Ketenteraman Masyarakat, perwakilan Kecamatan Kotawaringin Lama, Kepala Desa Dawak, pejabat fungsional Pol PP, serta anggota Regu 4.

Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan maksud dan tujuan penerbitan surat edaran kepada para pelaku usaha hiburan malam. Selain itu, tim juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi menjual minuman keras dan berpotensi menjadi tempat praktik prostitusi.

Petugas memberikan imbauan secara humanis dan persuasif agar pelaku usaha menghentikan aktivitas yang melanggar ketentuan selama Ramadan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahruni, mengatakan kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban menjelang dan selama Ramadan.

“Peredaran minuman keras serta aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan sosial berpotensi mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat meningkat sehingga tercipta suasana tertib, aman, dan kondusif selama Ramadan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Bupati dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#kotawaringin lama #thm