PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pangkalan Banteng berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sebuah toko di Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiarto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial MA (28) meminjam satu unit sepeda motor Honda Vario milik DS (28) untuk membeli mantel hujan.
“Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motor di depan toko dan langsung masuk ke dalam toko. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak. Beberapa saat kemudian korban mendengar suara sepeda motornya dan mendapati kendaraan tersebut dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial SU (45) dan MU (25) berhasil diamankan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kontak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp22,5 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga. “Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengalami atau melihat tindak pidana,” pungkasnya. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno