PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap pelaku pembobolan konter telepon seluler serta pencurian di SMAN 2 Arut Selatan yang terjadi belum lama ini.
Pelaku diketahui berinisial YD (21), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam setiap aksinya, YD kerap mengenakan penutup wajah menyerupai topeng ninja untuk mengelabui korban dan menghindari identifikasi.
Dalam aksi pencurian di konter Global Top/Top Cell yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, pelaku berhasil membawa kabur belasan unit telepon seluler serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatreskrim AKP M. Fachurrazi menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (3/1/2026) pagi, saat pemilik toko bersama karyawannya hendak membuka usaha.
“Pemilik toko mendapati kondisi etalase berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang. Karyawan juga menemukan plafon toko dalam kondisi jebol,” jelas Fachurrazi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar. Petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan keterangan YD, pencurian dilakukan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku berangkat ke lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa peralatan berupa linggis dan gunting seng yang disimpan dalam tas, serta selembar sarung untuk menutupi wajah.
“Setibanya di lokasi, pelaku memarkir sepeda motor, memanjat dinding pembatas toko, lalu memanfaatkan tower air untuk naik ke atap,” ungkap Kasatreskrim.
Pelaku kemudian menggunting atap seng dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam toko. Di dalam, pelaku memecahkan kaca etalase dan mengambil sejumlah unit telepon seluler serta barang lainnya. Ia juga merusak laci penyimpanan uang dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp27,5 juta.
“Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar melalui jalur yang sama,” tambahnya.
Uang hasil pencurian, lanjut Fachurrazi, digunakan pelaku untuk deposit judi online serta membeli berbagai barang guna memenuhi gaya hidupnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit smartwatch, lima unit telepon seluler Android, dua casing ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi KH 4678 FU, uang tunai Rp200 ribu, satu buah linggis, satu kalung emas, satu unit ponsel Realme, satu unit iPhone 11, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp43 juta. Polisi juga memastikan bahwa YD merupakan pelaku yang sama dalam kasus pembobolan SMAN 2 Arut Selatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Fachurrazi. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno