Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sapuani, Maling Uang Celengan Dituntut Penjara 1 Tahun

Ria Mekar Anggreany • Kamis, 3 April 2025 | 15:49 WIB

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang
 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com -  Terdakwa Sapuani alias Iwan dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pria ini terpaksa mendekam di penjara usai membobol celengan (tabungan uang) di rumah temannya. 

"Kami menuntut terdakwa agar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana pasal 362 KUHP," ucapnya ucap jaksa Afif Hidayatulloh.

Jaksa membeberkan bahwa kejadian berawal pada Sabtu 21 Desember 2024 pukul 09.00 WIB saat  terdakwa Sapuani  bersama teman-temannya sedang minum-minuman keras berjenis arak diteras rumah milik korbannya, Ertha.

Kemudian setelah mabuk terdakwa  tidur diteras rumah tersebut dan sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa terbangun dan mencari Amad  untuk menanyakan powerbank miliknya yang dipinjam dengan masuk kedalam rumah Ertha, karena kondisi pintu rumah dalam keadaan terbuka . 

"Penghuni rumah, Cindi, sempat berteriak dari dalam kamar memberitahu bahwa Amad yang dicari terdakwa pergi ke Pangkalan Bun. Kemudian terdakwa  melihat ada celengan yang berada didalam lemari kaca diruang tengah rumah milik korbannya, sehingga muncul niat jahat terdakwa  untuk mengambil uang yang ada didalam celengan tersebut," bebernya. 

 Selanjutnya terdakwa  mengambil celengan yang berada didalam lemari diruang tengah rumah milik korban dengan cara menggoyang-goyangkan pintu lemari tersebut sampai pengait atau pengunci lemari kaca terbuka. 

Tidak puas mengembat celengan, ia juga menuju kamar korban dan mengambil lagi uang yang berada didalam lemari kamar tidur korbannya, Ertha. Yakni uang yang ada didalam tas merah  dan yang berada di lipatan baju. 

"Terdakwa sempat pergi ke kamar mandi untuk membuka celengan . Setelah mengambil uangnya, celengan dibuang  ke atas tungku perapian yang ada didapur rumah korban, " jelasnya. 

Lalu terdakwa kabur dengan menumpang sepeda motor warga yang lewat jalan trans Kalimantan Desa Cuhai. Ia kemudian singgah dirumah kosong untuk menghitung uang yang berhasil diambil dengan total keseluruhan kurang lebih sekitar Rp. 4 juta yang Sebagian dipakai untuk bermain judi online (judol). (mex/fm)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #1 Tahun #maling #nanga bulik #penjara #celengan #uang