Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Warga Palangka Raya Ditangkap Polisi

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 3 Februari 2026 | 21:37 WIB
OLAH TKP : Pelaku MA (35) diminta petugas menunjukan lokasi dirinya ketika melakukan pencurian. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
OLAH TKP : Pelaku MA (35) diminta petugas menunjukan lokasi dirinya ketika melakukan pencurian. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian nekat dilakukan seorang pria inisial MA (35), membobol rumah dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya.

Pelaku mengincar daun pintu dan material berharga yang ada di dalam bangunan.

Aksi kriminal tersebut terbongkar pada Senin (2/2/2026) pagi, saat petugas bandara melakukan pengecekan rutin di lingkungan rumah dinas.

Petugas mendapati salah satu rumah dinas dalam kondisi acak-acakan, dengan sejumlah fasilitas hilang dan rusak. Saat itu pula, pelaku diketahui tengah mengangkut barang curian.

Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Pahandut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam KH 5789 AG yang digunakan sebagai sarana transportasi, 1 buah pintu aluminium dalam kondisi rusak, serta 1 buah karung putih untuk mengangkut hasil curian.

Selain itu, pihak Bandara Tjilik Riwut juga melaporkan kehilangan satu set pintu aluminium dan dua unit AC 1½ PK merek Panasonic. Kerugian tersebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berdampak pada kerusakan fasilitas dinas yang merupakan aset penunjang operasional bandara.

“Modus operandi tersangka adalah memantau rumah dinas yang tidak berpenghuni. Setelah itu masuk dengan cara merusak pintu dan mencongkel bagian bangunan untuk mengambil material berharga,” ujar AKP Iyudi, Selasa (3/2/2026).

Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pahandut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain atau lokasi kejadian tambahan di wilayah Palangka Raya,” tegas AKP Iyudi. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#kamtibmas #pencurian #bobol rumah #Kejahatan