Jadi Pengedar Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Palangka Raya
Sabrianoor• Rabu, 9 April 2025 | 09:13 WIB
PELAKU: Mn beserta barang bukti ketika diamankan di Mapolresta Palangka Raya (Humas Polres Palangka Raya)
PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh (56) telah diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. di Wisma Talentha, Jalan Nusantara, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut pada Senin (07/04).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyebutkan bahwa benar Mn ditangkap personelnya dengan barang bukti yaitu puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.
“Penangkapan Mn berawal dari laporan masyarakat. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma Talentha," ungkap Agung (08/04)
Dilanjutkan Kasat bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dashboard motor pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam kamar yang ditempati pelaku di Wisma Talentha.
Di sana, ditemukan kembali 7 paket diduga shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.
Total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 23 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sbn/sla)