
PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas untuk memperkuat kepastian hukum dalam penanganan pengaduan tindak pidana korupsi serta pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan, harmonisasi dilakukan untuk memastikan kedua rancangan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada dasarnya, setiap produk hukum daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat, rumusan yang jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya, Rabu (28/10).
Dua Raperbup tersebut mencakup pedoman penanganan pengaduan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas serta perubahan ketentuan pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan ADD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Hajrianor, penyempurnaan kedua regulasi itu diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengaduan korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan mendukung pembangunan masyarakat.
Raperbup tentang penanganan pengaduan tindak pidana korupsi diarahkan untuk memperkuat mekanisme pelaporan di lingkungan Pemkab Kapuas. Upaya ini diharapkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, perubahan pedoman pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan ADD 2026 ditujukan untuk meningkatkan efektivitas, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kuat, rumusan norma yang jelas, dan sesuai dengan kewenangan pembentukan,” ujar Hajrianor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Purwanto mengapresiasi pendampingan dan masukan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam penyempurnaan kedua rancangan regulasi tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





