
Oleh: Destano Anugrahnu* | Editor: Andriani SJ Kusni
Satu bulan terakhir, Kalimantan Tengah kembali nampak menjadi salah satu provinsi yang menjadi sorotan berbagai media massa daring dan cetak, baik daerah maupun nasional. Tentu saja sorotan tersebut bukan karena prestasi atau terobosan yang menguntungkan warga daerahnya, melainkan sebagaimana yang sudah-sudah, provinsi dengan julukan Bumi Tambun Bungai ini diselimuti bencana langganan yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Per tanggal 24 agustus 2026, unggahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah di media sosial Instagramnya menerangkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total kejadian sebanyak 1.793 kejadian dengan luasan hutan yang terbakar sejumlah 4.920,20 hektar. Faktor kesehatan warga juga mulai terdampak besar dengan tercatatnya 66.679 kasus ISPA sampai pada pukul 09.00 WIB ketika data ini di rilis.
Sungguh peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah serupa dengan apa yang pernah dikatakan filsuf Kalx Marx, “Sejarah akan selalu terulang, entah ia sebagai lelucon atau sebuah tragedi”. Dalam konteks Kalteng, sungguh ini sebuah tragedi kemanusian yang ironis, bagaimana kenyataan untuk kesekian kalinya, negara alpa menjadi otoritas yang dapat memberikan jaminan hak asasi dasar kesehatan yang memadai dan layak, padahal adagium fundamental dalam kelas-kelas mahasiswa hukum dasar mengenal istilah ‘salus populi suprema lex esto’ yang kurang lebih bermakna ‘keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di dalam sebuah negara’.
Kekonyolan negara dalam manajemen tata kelola pemerintahan, peraturan dan nasib warganya juga sekali lagi bisa kita lihat secara terang dan nyata dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 980 PK/Pdt/2022 dari Mahkamah Agung, yang dimulai dari gugatan citizen lawsuit (CLS) warga negara Indonesia yang tinggal di Palangka Raya, mewakili keresahan dan penderitaan warga Indonesia lainnya yang sama-sama terdampak. Gugatan warga negara ini dalam rangkaian menggugat Presiden, sejumlah menteri, dan Gubernur Kalimantan Tengah pada 2016 atas kelalaian menangani bencana kabut asap 2015. Padahal dalam tiga tingkatan, pertama pada PN Palangka Raya, banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, gugatan tersebut dikabulkan, namun berakhir nahas dengan pembatalan lewat mekanisme hukum peninjauan kembali.
Jika kita bisa berandai-andai, kejadian dan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 ini adalah pil pahit yang mesti ditelan oleh warga negara karena keangkuhan dan ego pemerintahan yang ada di negara ini pada setiap tingkatan. Tentu dalam logika yang sederhana kegagalan pengelolaan dan penanganan peristiwa karhutla hari ini adalah buah dari kegagalan perencanaan dan ketiadaan sistem pencegahan dan penanganan atas kejadian karhutla yang dalam catatan penulis sebenarnya sudah dimintakan warga negara pada tahun 2016.
Adapun rincian tuntutan yang diminta warga pada gugatan citizen lawsuit (CLS) adalah sebagai berikut:
1. Menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:
a. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




