Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Memuja Sebuah Kebohongan Besar

A
Penulis: Admin❯

 


Advertisement

Ilustrasi: Credit Emma Cheuk
Ilustrasi: Credit Emma Cheuk

 

Oleh: Kardinal Tarung (Datoek Rawayang Sambalatoek) | Editor: Andriani SJ Kusni

Advertisement

 ~ Aku gemetar melihat nalar yang rapuh, bertekuk lutut di hadapan kepalan tangan yang angkuh, saat otot yang menjadi hakim.

Tulisan ini mencoba merenungkan dan menemukan substansi dari sebuah kebohongan besar dengan hukum penalaran dan penalaran hukum, berusaha tidak menggunakan metode yang dilarang keras digunakan dalam penafsiran Undang-Undang Pidana yaitu metode analogi (argumentum per analogiam)

“Jangan hanya menatap gemerlap topeng yang mereka kenakan, selamilah retakan-retakan kecil di wajahnya; disanalah kebenaran yang sesungguhnya sedang sekarat. Kebenaran adalah cahaya yang tak pernah padam, meski ditimbun tumpukan dusta setinggi langit. Teruslah mencari, hingga cahaya itu menyilaukan mata nuranimu”. “Kebohongan patologis (pathological lying) adalah tindakan dimana seseorang atau sekelompok orang secara sadar menciptakan, menyebarkan dan mempertahankan narasi palsu untuk mencapai tujuan tertentu”.

Advertisement

Membaca tulisan Andi M. Arief (10/4): Samin Tan dipidanakan karena melaksanakan kegiatan tambang tanpa izin bertahun-tahun, penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016-2025 di mana dalam tulisan tersebut, Prabowo berucap: “Dia (Samin Tan) meludahi pengorbanan mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Karena itu, saya perintahkan Jaksa Agung: Tegakkan Hukum. Kalau dia tidak mau bekerja sama, pidanakan. Kami tidak ragu dan kami tidak gentar”.

Dalam artikel di Kalteng Pedia (3/4), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis meliputi wilayah Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Kalimantan Tengah (Palangka Raya). Tersingkapnya penyimpangan pengelolaan pertambangan Samin Tan di Kejaksaan Agung menjadi bagian penting dari capaian kerja satuan tugas PKH.

Publik tidak butuh sekadar drama berita, melainkan keadilan yang tuntas hingga ke akar-akarnya. Transparasi penanganan kasus tidak diukur dari intensitas pemberitaan, melainkan dari hasil akhir yang menyentuh rasa keadilan. Ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (penyidikan, penuntutan) untuk membawanya ke pengadilan, bukan sekadar laporan tanpa tindak lanjut (no viral no justice).

Ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan tindak pidana yang benar-benar harus diproses hukum. Bukan hanya perbuatan melawan hukum biasa, tetapi pidananya betul-betul diperkarakan. Kadang publik butuh lebih dari sekadar kata-kata “rasa keadilan”. Publik butuh bukti nyata bahwa tidak ada lagi ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut.

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tokoh Hindu Kaharingan, Basir Upu Ugoi A Bunu Tutup Usia

Tokoh Hindu Kaharingan, Basir Upu Ugoi A Bunu Tutup Usia

Masyarakat Dayak penganut Agama Hindu Kaharingan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kehilangan salah satu tokoh, Basir Upu Ugoi A Bunu

Tradisi Berladang Dikhawatirkan Terancam Hilang oleh Inpres Nomor 11/2026 Soal Larangan Bakar Lahan

Tradisi Berladang Dikhawatirkan Terancam Hilang oleh Inpres Nomor 11/2026 Soal Larangan Bakar Lahan

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 terkait penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, hilangkan tradisi

Desa Adat dan Redayakisasi

Desa Adat dan Redayakisasi

banyak dibicarakan adalah masalah Lima Skema Perhutanan Sosial seperti hutan desa, hutan adat. Tetapi, soal desa adat jarang dibahas

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer