
Oleh: Kardinal Tarung (Datoek Rawayang Sambalatoek) | Editor: Andriani SJ Kusni
~ Aku gemetar melihat nalar yang rapuh, bertekuk lutut di hadapan kepalan tangan yang angkuh, saat otot yang menjadi hakim.
Tulisan ini mencoba merenungkan dan menemukan substansi dari sebuah kebohongan besar dengan hukum penalaran dan penalaran hukum, berusaha tidak menggunakan metode yang dilarang keras digunakan dalam penafsiran Undang-Undang Pidana yaitu metode analogi (argumentum per analogiam)
“Jangan hanya menatap gemerlap topeng yang mereka kenakan, selamilah retakan-retakan kecil di wajahnya; disanalah kebenaran yang sesungguhnya sedang sekarat. Kebenaran adalah cahaya yang tak pernah padam, meski ditimbun tumpukan dusta setinggi langit. Teruslah mencari, hingga cahaya itu menyilaukan mata nuranimu”. “Kebohongan patologis (pathological lying) adalah tindakan dimana seseorang atau sekelompok orang secara sadar menciptakan, menyebarkan dan mempertahankan narasi palsu untuk mencapai tujuan tertentu”.
Membaca tulisan Andi M. Arief (10/4): Samin Tan dipidanakan karena melaksanakan kegiatan tambang tanpa izin bertahun-tahun, penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016-2025 di mana dalam tulisan tersebut, Prabowo berucap: “Dia (Samin Tan) meludahi pengorbanan mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Karena itu, saya perintahkan Jaksa Agung: Tegakkan Hukum. Kalau dia tidak mau bekerja sama, pidanakan. Kami tidak ragu dan kami tidak gentar”.
Dalam artikel di Kalteng Pedia (3/4), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis meliputi wilayah Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Kalimantan Tengah (Palangka Raya). Tersingkapnya penyimpangan pengelolaan pertambangan Samin Tan di Kejaksaan Agung menjadi bagian penting dari capaian kerja satuan tugas PKH.
Publik tidak butuh sekadar drama berita, melainkan keadilan yang tuntas hingga ke akar-akarnya. Transparasi penanganan kasus tidak diukur dari intensitas pemberitaan, melainkan dari hasil akhir yang menyentuh rasa keadilan. Ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (penyidikan, penuntutan) untuk membawanya ke pengadilan, bukan sekadar laporan tanpa tindak lanjut (no viral no justice).
Ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan tindak pidana yang benar-benar harus diproses hukum. Bukan hanya perbuatan melawan hukum biasa, tetapi pidananya betul-betul diperkarakan. Kadang publik butuh lebih dari sekadar kata-kata “rasa keadilan”. Publik butuh bukti nyata bahwa tidak ada lagi ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




