
Oleh: Pebri Ayu Lestari
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh pengungkapan jaringan emas ilegal yang menyeret pembeli di Pasar Wage, Nganjuk, Jawa Timur. Aparat Bareskrim Polri menelusuri aliran emas yang diduga berasal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat. Kasus ini memperlihatkan sesuatu yang sering luput dari perhatian: emas yang digali di hutan dan sungai di Kalimantan tidak berhenti di lokasi tambang.
Ia bergerak jauh, masuk ke jaringan perdagangan, pasar, bahkan sistem keuangan. Ketika hukum mulai menelusuri rantai itu, yang terseret bukan hanya penambang, tetapi juga pengepul, pedagang, hingga pembeli.
Bagi Kalimantan Tengah, peristiwa ini seharusnya menjadi cermin yang jernih untuk melihat keadaan sendiri, ditelusuri lebih dalam, maraknya tambang emas sebenarnya bukan sekadar persoalan hukum atau lingkungan, melainkan cerminan ketimpangan ekonomi yang nyata di tingkat masyarakat lokal.
Banyak warga masuk ke dunia tambang bukan karena ingin merusak alam, tetapi karena pilihan hidup yang semakin sempit. Ketika akses terhadap tanah terbatas, harga komoditas pertanian tidak stabil, dan lapangan kerja minim, tambang menjadi jalan paling cepat untuk bertahan hidup.
Dalam pandangan Ignas Kleden, masyarakat kecil sering disebut sebagai kromo dalam diskursus sosial, kerap berada pada posisi yang paradoks. Mereka adalah pihak yang paling menanggung risiko dari kebijakan pembangunan, tetapi justru paling sedikit dilibatkan dalam menentukan arah kebijakan tersebut.
Akibatnya, tambang sering menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang tidak memiliki ruang ekonomi lain. Selama ketimpangan ini tidak diselesaikan, penertiban tambang hanya akan menyentuh gejalanya, bukan akar persoalannya.
Kasus yang terjadi di Nganjuk serta berbagai penindakan tambang ilegal di wilayah Kalimantan seharusnya menjadi pengingat keras bahwa persoalan sumber daya alam tidak pernah berdiri sendiri.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




