Kepuasan masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo terus mengalami peningkatan. Hal tersebut dikarenakan keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 dan juga keberhasilan didalam meredam resesi global hingga ekonomi nasional terus menggeliat memang dinilai berhasil oleh masyarakat.
Wacana pemindahan Ibu Kota Negara sempat muncul sebelum era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Namun wacana tersebut hanya sebatas konsep tanpa implementasi. Pada 18 Januari 2022, konsep pemindahan IKN tidak hanya wacana belaka, namun pemerintah telah mengesahkan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah.
Sistem khilafah sejatinya justru sama sekali tidak mencerminkan ajaran agama manapun, bahkan termasuk dalam Islam sendiri. Maka sudah barang tentu hendaknya masyarakat bisa menyatukan pandangan untuk menolak adanya sistem dan konsep tersebut lantaran memang sangat merusak persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rencana demonstrasi kelompok buruh menolak Perppu Cipta Kerja pada 6 Februari 2023 patut untuk ditolak karena rawan penyusup dan menghambat lalu lintas masyarakat. Ketidakpuasan terhadap Perppu Ciptaker tersebut sebaiknya dapat disalurkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHP Nasional terbaru memiliki visi dan misi untuk lebih mengedepankan demokratisasi pada sebuah negara hukum dan terus menjamin adanya kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh semua elemen masyarakat ketika hendak menyalurkan kritikan mereka kepada pemerintah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dinilai merupakan sebuah produk hukum yang sangat demokratis oleh sejumlah akademisi. Hal tersebut dikarenakan KUHP buatan anak bangs aini, telah menampung seluruh aspirasi publik bahkan hingga masyarakat adat dalam segala proses pembuatan dan penyusunannya.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi yang terjadi tahun 2023. Lahirnya peraturan tersebut pun telah memenuhi unsur kegentingan sesuai dengan aturan yang ada.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru memberikan jaminan perlindungan kepada korban kekerasan. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau Barang secara bersama-sama di muka umum.
Hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam rangka terus memperkuat daya saing perekonomian di Indonesia dalam menghadapi segala tantangan perekonomian global di tahun 2023 ini yang penuh akan ketidakpastian.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR bersama Pemerintah mempunyai keunggulan dari KUHP sebelumnya. Keunggulan tersebut salah satunya tentang muatan keseimbangan.