Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Aparat Penegak Hukum yang Merekayasa Kasus, Terancam Penjara 12 Tahun, Ini Penjelasan KUHP Baru

Slamet Harmoko • Senin, 2 Februari 2026 | 10:57 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah dan DPR RI telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda setelah bertahun-tahun proses legislasi dan sosialisasi.

Salah satu perubahan penting dalam KUHP Baru adalah pengaturan tegas mengenai rekayasa kasus atau penyesatan proses peradilan yang selama ini menjadi celah masalah dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 278 KUHP, yang kini menjadi payung hukum untuk menjerat praktik manipulasi peradilan, termasuk ketika dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Ancaman Pidana Bagi yang Mengganggu Proses Peradilan

Pasal 278 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan perbuatan yang menyesatkan proses peradilan dapat dipidana. Ruang lingkup yang dimaksud mencakup:

- Memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu dalam proses peradilan.

- Mengarahkan saksi atau pihak lain untuk memberikan keterangan palsu di pengadilan.

- Mengubah, merusak, menyembunyikan, atau menghancurkan barang bukti.

- Menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, sehingga mempengaruhi jalannya proses hukum.

Pasal ini berlaku untuk semua pihak, termasuk masyarakat umum maupun aparatur penegak hukum seperti penyidik, jaksa, atau petugas pengadilan yang menyalahgunakan kewenangannya dalam proses hukum.

Sanksi Berat hingga 12 Tahun Penjara

Menurut penjelasan pasal dan rilis resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, jika rekayasa kasus tersebut menyebabkan putusan peradilan menjadi salah, misalnya yang sebenarnya tidak bersalah menjadi terdakwa atau yang bersalah terbebas maka ancaman pidana dapat diperberat hingga 12 tahun penjara.

Ketentuan ini muncul sebagai langkah strategis untuk melindungi proses peradilan dari manipulasi dan kriminalisasi, sekaligus memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar mencerminkan fakta dan keadilan.

Respons dan Tujuan Aturan Baru

Pasal 278 dalam KUHP Baru dipandang sebagai “anti-rekayasa hukum” yang selama ini menjadi kekhawatiran publik.

Dengan adanya sanksi pidana yang jelas dan proposional, diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional tanpa terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan tertentu.

Imbauannya adalah agar seluruh elemen dalam sistem peradilan baik penegak hukum, jaksa, hakim, maupun penyidik menjunjung tinggi integritas dan independensi proses hukum, sehingga praktik miscarriage of justice (peradilan sesat) bisa diminimalkan atau dihapuskan.

KUHP Baru ini juga menegaskan bahwa hukum tidak dapat dijadikan alat kekuasaan atau kriminalisasi politik, melainkan harus menjadi benteng keadilan yang adil dan merata untuk seluruh lapisan masyarakat. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#penegak hukum #pidana #KUHP baru #rekayasa kasus