Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Seperti Ini Karier Hukum Semasa Hidupnya

Slamet Harmoko • Sabtu, 8 November 2025 | 18:39 WIB

Antasari Azhar
Antasari Azhar

Radarsampit.jawapos.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025, dalam usia 72 tahun.

Kabar duka tersebut cepat menyebar melalui media sosial dan berbagai kanal berita nasional.

Informasi wafatnya Antasari turut dikonfirmasi sejumlah tokoh publik, salah satunya mantan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang menyampaikan belasungkawa melalui akun X (Twitter) pribadinya.

“Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu al-Fatihah,” tulis Anas pada Sabtu (8/11).

Riwayat Hidup dan Karier Hukum

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia merupakan anak keempat dari 15 bersaudara. Ayahnya diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak di Bangka Belitung.

Antasari menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara, dan lulus pada 1981.

Setelah itu, ia memulai karier di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Departemen Kehakiman sebelum kemudian berkarier di kejaksaan.

Selama menjadi jaksa, Antasari pernah bertugas di Jakarta Pusat, Tanjung Pinang, Lampung, hingga Jakarta Barat.

Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 5 Desember 2007, Antasari terpilih sebagai Ketua KPK periode 2007–2011, menggantikan Taufiqurrahman Ruki.

Penunjukannya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disambut dengan harapan besar karena rekam jejaknya yang kuat dalam penegakan hukum.

Di bawah kepemimpinannya, KPK menangani sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat negara dan politisi. Namun masa jabatannya tidak selesai karena kasus hukum yang menjeratnya.

Kasus Hukum dan Pembebasan

Karier Antasari terhenti setelah ia tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Presiden SBY memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK pada 11 Oktober 2009.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010. Pada 28 April 2015, kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Permohonan itu dikabulkan, dan pada 10 November 2016, Antasari memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Ia kemudian dinyatakan bebas murni pada 2017. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#Antasari Azhar meninggal dunia #antasari azhar