Polisi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dan personel langsung melakukan penyelidikan.
Maruli menjabarkan, dari hasil laporan personel Satreskrim Polres Serang, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari keterangan para saksi yang telah terkumpul. Sehingga pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Tersangka BB, 25, warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS, dan tersangka AR, 29, warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” kata Maruli dalam keterangannya, Senin (28/3).
Maruli menjelaskan BB dan AR melalui aplikasi Michat atau Whatsapp menawarkan pacarnya sendiri untuk melakukan Open BO kepada pemesan. Pelaku BB dan AR mematok harga Rp 500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istri mereka.
Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan. Keduanya memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban.
“Pelanggan datang ke kosan Wisma Pala, lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka,” tuturnya.
Maruli menyebut, motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open BO adalah untuk memperoleh keuntungan. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500.000, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP beserta kartunya,” ungkapnya.
Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana juncto Pasal 506 KUHPidana. “Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” pungkasnya.