Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Pangkas Harga Pupuk, Distribusi Ikut Dibenahi

Farid Mahliyannor
Penulis: Farid Mahliyannor❯

 


Advertisement

Ilustrasi gudang pupuk subsidi yang siap didistribusikan ke penyalur untuk dijual kepada petani. (Istimewa)
Ilustrasi gudang pupuk subsidi yang siap didistribusikan ke penyalur untuk dijual kepada petani. (Istimewa)

 

Radarsampit.jawapos.com - Upaya memperkuat sektor pertanian nasional dalam dua tahun gerak nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terlihat dari hal yang cukup mendasar, yaitu menekan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani. 

Advertisement

Salah satu langkah yang menjadi sorotan adalah penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, yang disertai penyederhanaan regulasi dan pembenahan distribusi agar pupuk semakin mudah diakses petani.

Kebijakan yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 itu menjadi tonggak perubahan tata kelola pupuk bersubsidi. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pemerintah menurunkan HET seluruh jenis pupuk bersubsidi, sehingga petani memperoleh ruang lebih besar untuk menekan biaya usaha tani.

Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil keberanian pemerintah dalam membenahi aturan yang selama ini menghambat penyaluran pupuk kepada masyarakat.

Advertisement

"Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk tambah untuk rakyat kita," terang Prabowo, seperti ditulis Jumat (16/10).

Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah dimana pupuk tidak hanya harus lebih murah, tetapi juga tersedia dalam jumlah yang memadai dan dapat dijangkau petani ketika dibutuhkan.

Dengan demikian, penurunan harga diharapkan tidak berhenti sebagai penghematan biaya, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Penurunan HET pupuk bersubsidi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, tentang perubahan atas ketentuan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Penadah Pupuk PT Tapian Nadenggan Divonis 5 Bulan, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Penadah Pupuk PT Tapian Nadenggan Divonis 5 Bulan, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Perkara penadahan pupuk milik perusahaan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan berakhir dengan vonis lima bulan penjara

Tergiur Pupuk Murah, Sugianto Beli 650 Kg, Ujungnya Duduk di Kursi Pesakitan

Tergiur Pupuk Murah, Sugianto Beli 650 Kg, Ujungnya Duduk di Kursi Pesakitan

Niat mendapatkan pupuk dengan harga miring justru berujung masalah hukum. Sugianto bin Sartono, warga Trans B1, Desa Suka Maju, Seruyan

 Bukan Gudang Batako, Bangunan di Sinar Fajar Ternyata Pangkalan LPG dan Gudang Pupuk

Bukan Gudang Batako, Bangunan di Sinar Fajar Ternyata Pangkalan LPG dan Gudang Pupuk

bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai rumah tinggal sekaligus pangkalan LPG, gudang solar, dan tempat penyimpanan pupuk.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer