Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi KUHAP Perkuat HAM dan Kepastian Proses Hukum bagi Warga

G
Penulis: Gunawan.❯
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipandang sebagai momen penting untuk mempertegas perlindungan hak asasi manusia sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pidana.


Advertisement

Rancangan yang kini disahkan menempatkan prosedur yang lebih jelas sebagai landasan pemberian keadilan yang adil, terbuka, dan dapat diawasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa salah satu fokus utama revisi ini adalah memperkuat perlindungan HAM dalam praktik penegakan hukum.

”KUHAP yang baru justru memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan memastikan upaya paksa tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Supratman.

Advertisement

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, bahwa proses legislasi RKUHAP melibatkan partisipasi publik yang luas selama tahapan pembahasan sehingga berbagai masukan dari masyarakat berkesempatan diserap.

”Proses legislasi sampai disahkan melibatkan partisipasi publik yang meaningful selama kurang lebih dua tahun,” kata Puan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan, pembahasan RKUHAP dilakukan secara terbuka termasuk dengan mengunggah naskah RUU ke situs resmi DPR dan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan ratusan pihak dari berbagai elemen masyarakat.

Advertisement

”Sejak Februari 2025 naskah RUU KUHAP dapat diakses publik di dpr.go.id dan Komisi III telah mengadakan RDPU dengan setidaknya 130 elemen masyarakat,” ujar Habiburokhman.

Salah satu tujuan utama revisi ini adalah memberi kepastian prosedural bagi korban pelapor dan tersangka melalui aturan yang lebih terukur, seperti mekanisme pra-peradilan batasan kewenangan aparat serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap tindakan paksa.

Prinsip due process ditegakkan agar setiap warga yang berhadapan dengan hukum diperlakukan sebagai subjek yang memiliki hak.

Selain aspek prosedur, KUHAP juga diperbarui untuk menyesuaikan dengan dinamika kejahatan modern dan perkembangan teknologi.

Ketentuan mengenai alat bukti elektronik pembuktian digital dan pengaturan penyadapan yang diawasi masuk dalam sejumlah pasal untuk meningkatkan relevansi serta akuntabilitas proses penegakan hukum.

Pembaruan ini diharapkan memudahkan penyidikan untuk menghadirkan bukti elektronik sekaligus menjaga hak privasi dan integritas proses peradilan. (*/ign)

Advertisement
Editor : Gunawan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Wamensesneg Bantah Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Dikirim ke DPR RI

Wamensesneg Bantah Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Dikirim ke DPR RI

Pemerintah belum mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI terkait rencana pergantian Panglima TNI.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ada 313 Pasal yang Atur Hak Pekerja

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ada 313 Pasal yang Atur Hak Pekerja

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Salurkan Bioflok hingga Traktor, Bambang Purwanto Dorong Modernisasi Pertanian dan Perikanan Kalteng

Salurkan Bioflok hingga Traktor, Bambang Purwanto Dorong Modernisasi Pertanian dan Perikanan Kalteng

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Purwanto, bantuan kolam bioflok untuk budi daya ikan air tawar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer