Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengesahan RKUHAP Dinilai Langkah Baru Peradilan Modern dan Berbasis Kemanusiaan

G
Penulis: Gunawan.❯
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dimaksudkan untuk memperbarui tata cara penegakan hukum pidana agar lebih modern dan humanis.


Advertisement

Keputusan pengesahan itu diambil setelah laporan dari Komisi III dan memperoleh persetujuan fraksi secara musyawarah dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, tujuan pembaruan adalah untuk memastikan proses peradilan melindungi hak semua pihak yang terlibat.

”RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujar Habiburokhman.

Advertisement

Pernyataan ini menjadi landasan argumentasi Komisi III dalam membawa RUU ke tingkat pengesahan.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang mempersilakan seluruh fraksi memberikan persetujuan.

Saat meminta keputusan fraksi Puan menanyakan kesiapan anggota untuk mengesahkan RUU tersebut dan seluruh peserta paripurna menyatakan “Setuju”.

Advertisement

Usai sidang, Puan juga memperingatkan publik agar tidak terpengaruh oleh informasi keliru mengenai substansi KUHAP yang telah dibahas.

”Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira sudah sangat jelas jadi hoaks-hoaks yang beredar itu sama sekali tidak benar,” kata Puan.

Dalam proses pembahasan, Panitia Kerja telah menyepakati 14 pokok substansi yang menjadi kerangka revisi.

Meliputi penyesuaian hukum acara dengan perkembangan hukum nasional dan internasional; penegasan peran aktor peradilan; penguatan hak tersangka korban dan saksi.

Kemudian, perlindungan khusus bagi kelompok rentan; pengaturan mekanisme keadilan restoratif; pengenalan opsi pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan untuk kasus korporasi; serta pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Pihak pendukung menyambut perubahan ini sebagai upaya reformasi proses pidana yang menjawab kebutuhan penegakan hukum zaman sekarang, termasuk perlindungan hak dan percepatan proses peradilan.

Namun, sejumlah organisasi HAM dan pengamat mengingatkan agar substansi tertentu diawasi ketat, karena berisiko membuka celah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum bila implementasinya tidak disertai jaminan independensi dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Pemerintah dan DPR menyatakan, langkah selanjutnya adalah penandatanganan dan pengundangan sehingga ketentuan baru itu menjadi bagian dari hukum nasional.

Parlemen mengimbau publik yang masih bertanya-tanya agar menggunakan saluran resmi untuk memperoleh penjelasan substansi sehingga ruang publik tidak dipenuhi disinformasi yang mengaburkan maksud revisi. (*/ign)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Wamensesneg Bantah Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Dikirim ke DPR RI

Wamensesneg Bantah Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Dikirim ke DPR RI

Pemerintah belum mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI terkait rencana pergantian Panglima TNI.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ada 313 Pasal yang Atur Hak Pekerja

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ada 313 Pasal yang Atur Hak Pekerja

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Salurkan Bioflok hingga Traktor, Bambang Purwanto Dorong Modernisasi Pertanian dan Perikanan Kalteng

Salurkan Bioflok hingga Traktor, Bambang Purwanto Dorong Modernisasi Pertanian dan Perikanan Kalteng

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Purwanto, bantuan kolam bioflok untuk budi daya ikan air tawar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer