SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan sengketa lahan antara warga, John Hendrik dan Apolo cs dengan PT. Borneo Sawit Perdana (BSP) harus dituntaskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan internal yang membahas perkembangan proses mediasi di tingkat kecamatan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Fakhlevi menyatakan bahwa penyelesaian konflik agraria wajib mengikuti mekanisme berjenjang yang telah diatur, dimulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Namun, ia menekankan agar proses tersebut berjalan serius dan menghasilkan kepastian.
“Difasilitasi oleh kecamatan terlebih dahulu. Karena mediasinya ada di kecamatan, di kabupaten belum ada. Tetapi persoalan ini harus diselesaikan,” ujar Oktav Fakhlevi.
Sengketa mencuat setelah John Hendrik melayangkan somasi kepada PT. BSP agar menghentikan aktivitas penggarapan di lahan yang ia klaim sebagai miliknya. Ia menilai perusahaan masih beroperasi di atas lahan yang sebelumnya telah ia tanami dan kelola.
Mediasi tahap pertama telah digelar dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun, belum tercapai kesepakatan final. Agenda selanjutnya adalah pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi batas lahan dan objek sengketa.
Pertemuan evaluasi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Sungai Paring, Kepala Desa Lubuk Bunter, perwakilan kecamatan, serta Tim Fasilitasi Mediasi Kabupaten seperti Polres Kotim, ATR BPN, Dinas Pertanian, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabag Pemerintahan, Kabag Ekonomi dan SDA, Kabag Hukum.
Hasil mediasi nantinya akan dilaporkan secara resmi kepada bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dengan tembusan kepada Bagian Tata Pemerintahan serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
“Pemkab Kotim berharap kedua pihak mengedepankan musyawarah demi tercapainya penyelesaian yang adil sekaligus menjaga kondusivitas daerah.” harapnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor