SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sanksi administratif terkait pengelolaan sampah yang sebelumnya dijatuhkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Pencabutan ini menjadi indikator adanya perbaikan signifikan dalam sistem pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Marjuki mengatakan, keputusan terbaru dari Menteri Lingkungan Hidup sekaligus mengakhiri status kedaruratan sampah yang sebelumnya ditetapkan di Kotim.
“Dengan terbitnya keputusan terbaru, maka keputusan tentang daerah dengan kedaruratan sampah otomatis berakhir,” ujar Marjuki.
Salinan keputusan pencabutan sanksi tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang digelar pada 25–26 Februari di Jakarta. Kegiatan itu juga menjadi bagian dari program Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Sebelumnya, sanksi administratif diberikan karena sistem pengelolaan sampah di TPA Sampit yang berlokasi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, masih menggunakan metode pembuangan terbuka (open dumping) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemerintah daerah diminta segera melakukan pembenahan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Menindaklanjuti hal tersebut, DLH Kotim melakukan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari penataan ulang area TPA hingga penerapan sistem landfill. Timbunan sampah diratakan dan ditutup dengan tanah untuk mencegah penumpukan terbuka. Selain itu, dibuat lubang khusus pembuangan yang kemudian ditimbun kembali setelah penuh.
Upaya pembenahan turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yang membantu melalui pengerahan alat berat di lokasi TPA.
Perbaikan tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. DLH Kotim juga menerima penghargaan atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.
Meski sanksi telah dicabut, Marjuki menegaskan bahwa upaya perbaikan tidak boleh berhenti. Menurut dia, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari perkantoran, sekolah, kawasan usaha hingga permukiman, untuk lebih peduli dalam mengelola sampah yang dihasilkan. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan pengelolaan sampah di Kotim dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan. (yn/yit)
Editor : Heru Prayitno