Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pupuk Subsidi Langka, Petani Lampuyang Kelimpungan. RDP DPRD : Tekankan Pengawasan Distribusi

Rado. • Senin, 9 Februari 2026 | 21:20 WIB
FOTO BERSAMA: Komisi II DPRD Kotim berfoto bersama seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, perwakilan PT. Pupuk Indonesia, distributor, dan kelompok tani
FOTO BERSAMA: Komisi II DPRD Kotim berfoto bersama seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, perwakilan PT. Pupuk Indonesia, distributor, dan kelompok tani

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Persoalan pupuk di wilayah Kecamatan Teluk Sampit akhirnya dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim).

Komisi II merekomendasikan untuk meningkatkan pengawasan distribusi pupuk subsidi  tersebut.

Hal ini merupakan hasil dari  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait distribusi pupuk bersubsidi di wilayah selatan Kotim, khususnya di Kecamatan Teluk Sampit, Desa Lampuyang pada Senin (9/2/2026).

Sejumlah kelompok tani di wilayah selatan Kotim kelimpungan, mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk subsidi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Selain persoalan kelangkaan, harga pupuk yang diterima petani juga disebut tidak sesuai ketetapan pemerintah.

“Dulu sebelum kios yang ini, penyaluran pupuk lancar saja. Tapi setelah ada kios baru ini, kami justru kesulitan. Selama bertahun-tahun kami kesulitan. Kami juga belum pernah menerima harga pupuk di bawah seratus ribu rupiah," kata Ketua Kelompok Tani Maju Bersama II Desa Lampuyang, Adrani.

RDP tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Yephi Hartady Periyanto, perwakilan PT. Pupuk Indonesia, distributor, dan sejumlah kelompok tani wilayah selatan Kotim.

Dalam RDP, Akhyanoor menekankan perlunya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. “Penyaluran pupuk harus diawasi secara ketat oleh PT. Pupuk Indonesia, aparat keamanan, dan semua pihak terkait agar tepat sasaran dan harga sesuai regulasi," tegas Akhyanoor.

Ia menambahkan, ketersediaan pupuk bagi petani wajib dipenuhi melalui distributor resmi, dan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan diminta menjalankan tugas agar seluruh petani tercatat dalam sistem RDKK.

Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi dan mengevaluasi kios yang melanggar.

“Langkah-langkah ini penting untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran, meningkatkan produktivitas pertanian, dan melindungi petani dari praktik penjualan yang merugikan,” tegasnya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Teluk Sampit #DPRD Kotim #rapat dengar pendapat #pertanian #pupuk subsidi