SAMPIT – Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mewajibkan pemerintah desa menyiapkan satu ruang isolasi khusus di setiap desa.
Pemdes bisa memanfaatkan ruang yang ada untuk ruang isolasi. Ruang ini sebagai antisipasi apabila ada orang yang terkonfirmasi positif yang memasuki desa dalam kondisi memiliki gejala ringan atau tanpa gejala.
Beberapa desa yang sudah menyediakan ruang isolasi salah satunya di Kecamatan Pulau Hanaut. Dari 14 desa yang ada di Kecamatan Pulau Hanaut, ada 13 desa yang sudah menyiapkan ruang isolasi.
“Ada 13 desa sudah menyiapkan ruang isolasi mulai Maret. Desa pertama yang lebih dulu menyiapkan ruang isolasi itu Desa Babaung dan satu desa lainnya, Desa Satiruk yang terlambat mengajukan pencairan dana desa. Mudah-mudahan awal Mei ini semua desa komplit menyediakan fasilitas ruang isolasi,” kata Plt Camat Pulau Hanaut Sufiansyah baru-baru ini.
Selain menyediakan ruang isolasi, pemerintah desa diminta menyiapkan posko Satgas Covid-19. Posko disediakan di dua titik, yakni di pintu masuk desa dan dekat kantor desa. Sebelum orang masuk desa dilakukan penyemprotan disinfektan dan diimbau menggunakan masker dan mencuci tangan yang disediakan.
Kepala Desa Hanaut Nanang Qasim menyampaikan, ruang isolasi sudah disiapkan sejak Maret dengan memanfaatkan ruang yang sebelumnya digunakan sebagai balai desa.
“Kami siapkan dua bilik. Satu bilik untuk pemulihan kesehatan dan satunya tenda sebagai ruang istirahat,” ujar Nanang Qasim.
Di ruang isolasi juga dilengkapi alat kelengkapan kesehatan dan satu mantri dan satu bidan yang stand by berjaga dari pagi hingga sore hari.
“Kami juga sudah membagikan 20 paket bantuan alat kesehatan seperti perlengkapan sabun cuci tangan, cairan disenfektan dan wadah cuci tangan kepada masyarakat,” ujarnya.
Posko PPKM disediakan di dua titik untuk membatasi masyarakat yang keluar masuk. Posko di RT 04 RW 03 dan posko induk di aula Desa Hanaut. Sebelum masuk Desa Hanaut, orang dan kendaraannya disemprot disinfektan.
”Ada tiga orang yang berjaga secara bergantian,” ujarnya.
Mengenai sumber anggaran, setiap pemerintah desa telah menerima dana desa (DD) yang bersumber dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Desa Hanaut di tahun 2021 mendapat dana sebesar Rp 1.021.872.000 dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari Pemkab Kotim yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat daerah sebesar Rp 607.180.000.
“Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan 8 persen untuk pengadaan pencegahan Covid-19 termasuk untuk ruang isolasi, posko, bantuan alat kesehatan untuk masyarakat dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, ini belum terserap habis karena kegiatan PPKM masih berjalan,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hawianan mengatakan, semua desa sudah mengalokasikan 8 persen. Namun, pihaknya belum menerima laporan berapa desa yang sudah menyediakan ruang isolasi.
“Sejauh ini belum ada laporan secara rinci mana saja desa yang sudah menyediakan ruang isolasi. Tetapi, yang pasti semua desa sudah mengalokasi DD 8 persen untuk penanganan Covid-19, yang itu artinya sebagian besar desa di Kotim sudah menyiapkan ruang isolasi dan menjalankan PPKM skala mikro,” kata Hawianan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/5).
Sesuai petunjuk penggunaan dana desa tahap 1, pelaksanaan PPKM salah satunya penyediaan ruang isolasi sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap desa.
“Semua desa menyiapkan ruang isolasi bukan berarti membangun baru, tetapi dapat memanfaatkan bangunan yang ada di desa dengan menambah fasilitas sehingga menjadi layak untuk dijadikan ruang isolasi,” katanya.
“Penyediaan ruang isolasi juga dapat disediakan di Puskesmas atau Pustu di setiap desa. Sampai saat ini yang kami ketahui langsung ditangani puskesmas atau pustu setempat bila gejala atau dicurigai terkonfirmasi Covid-19,” tambahnya.
Pelaksanaan PPKM akan dilaporkan bersamaan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa per tahapan. ”Termasuk alokasi 8 persen untuk penanganan pencegahan Covid-19 ini masuk dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa,” tandasnya. (hgn/yit)
Editor : Radar Sampit