
SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi menyoroti masih rendahnya kepedulian sejumlah perusahaan perkebunan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.
Hal ini tercermin dari minimnya realisasi kebun plasma serta belum optimalnya pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Abadi, persoalan plasma hingga kini masih menjadi keluhan utama masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi yang mengikat perusahaan.
“Fakta di lapangan memang menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum maksimal merealisasikan plasma. Ini tentu sangat merugikan masyarakat lokal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban pembangunan kebun plasma bagi perusahaan perkebunan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Menanggapi perusahaan yang sudah beroperasi sebelum aturan tersebut diperkuat, Abadi menegaskan bahwa kewajiban plasma tetap melekat dan tidak gugur. Ia menyebut, perusahaan lama tetap harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Perusahaan yang sudah lama berdiri bukan berarti bebas dari kewajiban. Mereka tetap harus merealisasikan plasma, karena ini menyangkut hak masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam berbagai kebijakan pemerintah, termasuk ketentuan perizinan yang diperbarui, perusahaan diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap aturan terbaru. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





