Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembangan Fitur SIADIK, Transparansi Kerja Sama Media di Kotim

Yuni Pratiwi Iskandar
PAPARAN: Kepala Bidang PIKP Diskominfo Kotim Agus Pria Dany saat memaparkan fitur SIADIK, Senin (10/11/2025). FOTO: DISKOMINFO KOTIM/RADAR SAMPIT
PAPARAN: Kepala Bidang PIKP Diskominfo Kotim Agus Pria Dany saat memaparkan fitur SIADIK, Senin (10/11/2025). FOTO: DISKOMINFO KOTIM/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus memperkuat transparansi dan efisiensi dalam tata kelola kerja sama publikasi dengan media massa.


Advertisement

Melalui pengembangan Sistem Informasi Digital Kliping (SIADIK) seluruh proses administrasi kerja sama media kini dilakukan secara terpadu dalam satu platform digital.

Langkah ini disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi Bersama Media dan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 serta pengenalan fitur terbaru SIADIK yang digelar di ruang SCH Kantor Diskominfo Kotim, Senin (10/11/2025).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kotim Agus Pria Dany mengatakan, pembaruan SIADIK merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem kerja sama publikasi yang lebih transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik.

Advertisement

“Melalui pengembangan fitur baru, SIADIK kini tidak hanya menjadi sarana kliping berita, tetapi juga platform yang mengelola seluruh tahapan kerja sama, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi, persetujuan, hingga pelaporan dalam satu sistem terintegrasi,” jelas Agus.

Ia menambahkan, sistem ini dilengkapi dengan dashboard awal berisi daftar media, regulasi kerja sama publikasi, dan fitur verifikasi administrasi yang memudahkan pemantauan proses secara real time.

Selain pengembangan sistem, Pemkab Kotim juga memperkuat dasar hukum penggunaannya melalui revisi Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023. Dalam aturan yang diperbarui itu, mekanisme digital secara resmi dimasukkan sebagai bagian dari tata kelola kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media.

Advertisement

“Regulasi ini memberikan landasan yang kuat bagi penerapan sistem digital, agar setiap proses administrasi dan pelaporan dapat dijalankan lebih sistematis serta mudah ditelusuri,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan SIADIK akan sepenuhnya berjalan pada tahun 2026. Melalui sistem ini, pemerintah daerah dapat memastikan seluruh kegiatan publikasi berjalan sesuai ketentuan dan hasilnya terdokumentasi dengan baik.

Kegiatan silaturahmi tersebut juga menjadi ajang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan insan pers. Dalam suasana hangat, berbagai masukan disampaikan guna memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi yang membangun dan edukatif bagi masyarakat Kotim. (yn/fm) 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Menulis Kritis Tanpa Takut Kriminalisasi: Ini 10 Diklat Hukum yang Wajib Dipahami Jurnalis Digital

Menulis Kritis Tanpa Takut Kriminalisasi: Ini 10 Diklat Hukum yang Wajib Dipahami Jurnalis Digital

Di tengah derasnya arus informasi digital dan meningkatnya tekanan hukum terhadap industri media, perlu peningkatan kompetensi hukum

Media Arus Utama Harus Menjadi Penjaga Informasi yang Akurat

Media Arus Utama Harus Menjadi Penjaga Informasi yang Akurat

Wakil Bupati Kotawaringin Barat Suyanto menegaskan pentingnya peran media mainstream sebagai penyedia informasi yang akurat

Perusahaan Sawit dan Koperasi di Seruyan Perkuat Kemitraan untuk Dorong Ekonomi Desa

Perusahaan Sawit dan Koperasi di Seruyan Perkuat Kemitraan untuk Dorong Ekonomi Desa

Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit  menyerahkan dana talangan kepada koperasi di Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, Seruyan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer