SAMPIT – Unit Pelaksana Teknis atau UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentaya Tengah Seruyan Hilir menggelar konsultasi publik identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT) terintegrasi.
Konsultasi publik studi identifikasi kawasan NKT dan SKT terpadu dilaksanakan terhadap dua perusahaan pada areal izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) yakni PT. Baratama Putra Perkasa Kabupaten Seruyan dan PT. Siemon Agro Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir Abdul Rahman Hakim mengatakan bahwa areal IUPHHK-HTI kedua perusahaan tersebut berada di dalam wilayah kelola UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir, khususnya di Unit XXVII.
“Pengelolaan yang dilakukan oleh PT. Baratama Putra Perkasa maupun PT. Siemon Agro bersinggungan langsung dengan sumber daya alam terutama hutan yang didalamnya terdapat keanekaragaman hayati, jasa ekosistem dan juga sosial budaya masyarakat,” kata Abdul.
Dalam upaya untuk mempertahankan nilai penting dari keanekaragaman hayati, jasa ekosistem dan sosial budaya yang berada di dalam dan sekitar arealnya kedua perusahaan tersebut melakukan kajian NKT dan SKT terpadu. “Hal ini tentu untuk menjaga dari prinsip keberlanjutan baik itu keberlanjutan produksi lingkungan maupun sosial ekonomi,” tambahnya.
Pihaknya menyambut baik kegiatan konsultasi publik identifikasi NKT-SKT kedua perusahaan tersebut dengan menunjuk tim indepeden, yakni konsultan kehutanan dan lingkungan. Karena hal itu sangat penting untuk dokumen masyarakat kedepan.
Konsultasi publik tersebut digelar baik secara offline maupun melalui zoom meeting juga dihadiri dari konsultan kehutanan dan lingkungan PT. Meganesia Tirta Foresta. Disampaikannya dengan arah pengelolaan yang tepat, maka secara otomatis akan mengurangi potensi ancaman di masa yang akan datang. Sehingga pada akhirnya nilai-nilai positif dari keanekaragaman hayati, jasa ekosistem dan sosial budaya dapat tetap terjaga di areal kawasan hutan.
“Dari hasil studi identifikasi tersebut, dokumennya dapat menjadi acuan bagi masyarakat. Karena masyarakat tahu dimana saja kegiatan konservasinya, flora dan fauna, serta ekosistem gambut yang tidak boleh digarap oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
Pada dokumen hasil studi identifikasi juga tergambarkan situs budaya yang bisa dikembangkan oleh masyarakat. Bahkan hutan yang memang memiliki flora dan fauna dilindungi, tertera di dokumen tersebut. Sehingga bisa terus dijaga tanpa ada kerusakan.
Perusahan sendiri akan memiliki data lengkap tentang keberadaan NKT-SKT di dalam atau sekitar areal kelolanya. Sehingga unit manajemen dapat menerapkan mekanisme pengelolaan yang tepat pada areal tersebut.
Sementara itu luasan kelola KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir Unit XXVIII mempunyai luas wilayah seluas 144.504 hektare. Dan terdapat IUPHHK HTI sebanyak 4 unit izin. Dari luasan tersebut, PT. Siemon Agro yang bergerak di bidang penanaman pohon akasia, memiliki areal kurang lebih seluas 10.164 hektare, semuanya berada di wilayah Kotim. Sedangkan PT. Baratama Putra Perkasa memiliki luas areal kurang lebih seluas 36.100 hektare. Areal tersebut berada pada fungsi kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Seruyan dan Kotim. (yn/soc/fm)