SAMPIT – Mulai Januari 2023, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) selama blangko KTP-el kosong. Masyarakat cukup diminta mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital (IKD).
”Mulai 5 Januari 2023, sistem sudah terkunci, tidak dapat lagi mencetak surat keterangan (suket) KTP sementara. Jadi, mulai saat ini selama blangko KTP-el masih kosong, masyarakat Kotim kami imbau men-download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat digunakan sementara dalam berurusan,” kata Agus Tripurna Tangkasiang, Kepala Disdukcapil Kotim, Senin (9/1).
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital merupakan program terobosan baru dari Direktorat Jenderal Catatan Sipil yang berisi informasi identitas kependudukan masyarakat secara elektronik. Aplikasi IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan IKD.
”Aplikasi IKD ini semestinya bisa dijadikan bukti ketika masyarakat berurusan,” katanya.
Aplikasi itu diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah, dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
”IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efesien. IKD juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribown, film, dan cleaning kit,” ujarnya.
Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kotim Suharmadi menambahkan, aplikasi IKD masih dalam tahap sosialisasi. Hingga saat ini, dari total 417.509 penduduk Kotim yang terdata pada semester 1 tahun 2022 tercatat di sistem, sudah ada 175 akun yang sudah mengunduh aplikasi IKD.
Mulai diberlakukannya penggunaan aplikasi IKD di Kotim, membuat pelayanan di Disdukcapil Kotim begitu ramai. Pasalnya, tidak cukup mengunduh di playstore. Masyarakat Kotim juga diminta datang langsung ke kantor Disdukcapil Kotim dengan mengisi nomor induk KTP-el, email, dan nomor telepon yang aktif serta sudah terhubung ke jaringan internet.
Sebelum aplikasi IKD dapat digunakan, penggunanya perlu melakukan otentifikasi identitas yang terdiri dari dari otentifikasi data dan wajah sistem dengan cara mengunduh foto selfie diwaktu sekarang.
”Otentifikasi wajah secara sistem dilakukan cara menyandingkan foto selfie dengan foto yang ada di database. Setelah itu disetujui atau dinyatakan berhasil dalam sistem, pengguna aplikasi IKD akan mendapatkan QR code oleh operator SIAK. Setelah itu pengguna aplikasi IKD, mendapatkan user dan password yang masuk di email yang dicantumkan. Nomor password yang tertera dipakai sebagai pin ketika ingin login ke aplikasi IKD dan dapat diubah atau diganti oleh penggunanya untuk menjaga keamanan,” jelasnya. (hgn/ign)