31.8 C
Sampit
Tuesday, September 26, 2023

Bupati Kotim Serahkan 200 Sertifikat Plasma untuk Masyarakat 

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyerahkan secara simbolis 200 sertifikat plasma kepada masyarakat. Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan pemegang izin perkebunan.

Halikinnor mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk sinergisitas untuk membangun Kotim yang lebih baik. Dia mengapresiasi salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Parenggean yang berkomitmen melaksanakan salah satu kewajiban pemegang izin untuk melakukan 20 persen kemitraan dengan masyarakat di sekitarnya.

”Contohnya salah satu perusahaan sawit di Parenggean, hasil pelepasan kawasan hutan diberikan kepada masyarakat penerima plasma sebanyak 200 sertifikat,” katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria, Kamis (3/6).

Halikinnor berharap dengan adanya sertifikat, memberikan kejelasan dan menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan, yang kecenderungannya menjadi sengketa antara masyarakat maupun korporasi.

”Kadang itu juga yang menjadi permasalahan kamtibas di bidang pertanahan,” sebutnya.

Pengelola 20 persen lahan plasma diharapkan adalah masyarakat yang berada disekitar area perkebunan agar bisa meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat sekitar. Pengolahan kebun plasma diharapkan dapat meningkatkan standar hidup petani dengan peningkatan hasil produksi yang kemudian berdampak pada peningkatan pendapatan para petani.

Baca Juga :  Pembukaan Lahan Sawit Merusak Lingkungan

”Selain itu, program ini juga bertujuan agar para petani dapat lebih produktif melalui pembinaan produksi dan tata cara pengelolaan perkebunan yang baik,” ujarnya.

Halikinnor berpesan agar hak warga dimanfaatkan dengan benar. Jangan sampai dijualbelikan atau dialihkan. Luasan lahan yang diterima masyarakat bervariasi. Ada yang 2 hektare dan lainnya.

”Saya sudah pesan tolong jangan dijualbelikan. Itu memang menjadi hak, tapi tidak boleh dijualbelikan. Hanya saja, yang menjadi kekhawatiran apabila terjadi jual beli di bawah tangan,” katanya.

Dia menambahkan, dalam sertifikat juga sudah jelas tertera bahwa sertifikat tersebut tidak boleh dijual atau dialihkan. Tetapi, menurut Halikinnor, ada kecenderungan masyarakat digunakan untuk sesuatu yang konsumtif, sehingga tergiur melakukan hal itu.

”Jangan dijual karena itu untuk keberlangsungan hidup di masa depan. Tidak untuk yang menerimanya saat ini saja, tetapi justru untuk masa depan anak cucu nanti,” tegasnya.

Baca Juga :  Gudang Padi Terbakar, Warga Geger Berhamburan

Sebab, kata Halikinnor, tanah tidak  bertambah, tapi manusia yang akan terus bertambah banyak, sehingga penggunaan tanah signifikan untuk kebutuhan. Baik untuk perumahan maupun kebutuhan masyarakat lainnya.

”Nanti menyalahkan pemerintah karena lahan habis, tapi punya lahan kecenderungan dilepas hanya untuk kepentingan sesaat. Itu yang saya harapkan jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikat tanah yang sudah menjadi hak miliknya, lanjut Halikinnor, untuk jaminan hidup di masa depan. ”Makanya jangan dijual. Pemerintah sudah membantu. Kalau tetap dijual, kita mau bicara apalagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim Jhonsen Ginting mengatakan, program penerbitan sertifikat plasma adalah yang pertama kalinya. Sesuai dengan aturan kehutanan, 80 persen kepada perusahaan dan 20 persen harus diserahkan kepada masyarakat.

”Perusahaan bermohon untuk yang 20 persen ini segera disertifikatkan. Tidak hanya disebut disediakan bagi masyarakat, agar tidak bingung data dan buktinya. Maka kami dorong. Kami sertifikatkan atas nama masing-masing anggota kelompok,” tandasnya. (yn/ign) 

 

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyerahkan secara simbolis 200 sertifikat plasma kepada masyarakat. Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan pemegang izin perkebunan.

Halikinnor mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk sinergisitas untuk membangun Kotim yang lebih baik. Dia mengapresiasi salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Parenggean yang berkomitmen melaksanakan salah satu kewajiban pemegang izin untuk melakukan 20 persen kemitraan dengan masyarakat di sekitarnya.

”Contohnya salah satu perusahaan sawit di Parenggean, hasil pelepasan kawasan hutan diberikan kepada masyarakat penerima plasma sebanyak 200 sertifikat,” katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria, Kamis (3/6).

Halikinnor berharap dengan adanya sertifikat, memberikan kejelasan dan menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan, yang kecenderungannya menjadi sengketa antara masyarakat maupun korporasi.

”Kadang itu juga yang menjadi permasalahan kamtibas di bidang pertanahan,” sebutnya.

Pengelola 20 persen lahan plasma diharapkan adalah masyarakat yang berada disekitar area perkebunan agar bisa meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat sekitar. Pengolahan kebun plasma diharapkan dapat meningkatkan standar hidup petani dengan peningkatan hasil produksi yang kemudian berdampak pada peningkatan pendapatan para petani.

Baca Juga :  Polda Undang Ribuan Warga

”Selain itu, program ini juga bertujuan agar para petani dapat lebih produktif melalui pembinaan produksi dan tata cara pengelolaan perkebunan yang baik,” ujarnya.

Halikinnor berpesan agar hak warga dimanfaatkan dengan benar. Jangan sampai dijualbelikan atau dialihkan. Luasan lahan yang diterima masyarakat bervariasi. Ada yang 2 hektare dan lainnya.

”Saya sudah pesan tolong jangan dijualbelikan. Itu memang menjadi hak, tapi tidak boleh dijualbelikan. Hanya saja, yang menjadi kekhawatiran apabila terjadi jual beli di bawah tangan,” katanya.

Dia menambahkan, dalam sertifikat juga sudah jelas tertera bahwa sertifikat tersebut tidak boleh dijual atau dialihkan. Tetapi, menurut Halikinnor, ada kecenderungan masyarakat digunakan untuk sesuatu yang konsumtif, sehingga tergiur melakukan hal itu.

”Jangan dijual karena itu untuk keberlangsungan hidup di masa depan. Tidak untuk yang menerimanya saat ini saja, tetapi justru untuk masa depan anak cucu nanti,” tegasnya.

Baca Juga :  PBS Wajib Miliki Alat Pemadam Karhutla

Sebab, kata Halikinnor, tanah tidak  bertambah, tapi manusia yang akan terus bertambah banyak, sehingga penggunaan tanah signifikan untuk kebutuhan. Baik untuk perumahan maupun kebutuhan masyarakat lainnya.

”Nanti menyalahkan pemerintah karena lahan habis, tapi punya lahan kecenderungan dilepas hanya untuk kepentingan sesaat. Itu yang saya harapkan jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikat tanah yang sudah menjadi hak miliknya, lanjut Halikinnor, untuk jaminan hidup di masa depan. ”Makanya jangan dijual. Pemerintah sudah membantu. Kalau tetap dijual, kita mau bicara apalagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim Jhonsen Ginting mengatakan, program penerbitan sertifikat plasma adalah yang pertama kalinya. Sesuai dengan aturan kehutanan, 80 persen kepada perusahaan dan 20 persen harus diserahkan kepada masyarakat.

”Perusahaan bermohon untuk yang 20 persen ini segera disertifikatkan. Tidak hanya disebut disediakan bagi masyarakat, agar tidak bingung data dan buktinya. Maka kami dorong. Kami sertifikatkan atas nama masing-masing anggota kelompok,” tandasnya. (yn/ign) 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Sejumlah Pejabat ASN Pemkot Dilantik

Kawal Hak Pilih Pemilu di Gumas

/