KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tertinggal, Terluar, dan Terdalam (3T) guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Satgas tersebut bertugas memfasilitasi penyediaan lahan, melakukan koordinasi lintas daerah, pendataan lokasi, pemantauan kualitas gizi, serta memastikan efektivitas program di lapangan. Selain itu, satgas juga mengantisipasi berbagai kendala, seperti potensi keracunan pangan dan permasalahan logistik.
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing mengatakan, hingga saat ini satgas telah mulai bekerja dan membangun 43 dapur SPPG 3T yang tersebar di seluruh kecamatan.
“Satgas yang dibentuk sudah mulai bekerja dan telah membangun 43 dapur SPPG 3T yang tersebar di seluruh kecamatan,” ujarnya, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan, Kabupaten Gunung Mas membutuhkan total 92 dapur SPPG 3T untuk mendukung pelaksanaan Program MBG yang menjangkau hampir seluruh desa. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan 49 dapur yang perlu dibangun.
“Kekurangan tersebut akan segera kami laporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan adanya satgas ini, kami berharap Program MBG dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, khususnya di wilayah terpencil,” katanya.
Menurut Efrensia, pembangunan dapur SPPG 3T harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain jarak dapur ke lokasi penerima manfaat tidak lebih dari enam kilometer, waktu distribusi maksimal 30 menit, serta jumlah sasaran MBG kurang dari 1.000 porsi.
“Program SPPG 3T menyasar peserta didik tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat, serta kelompok rentan seperti balita, ibu menyusui, dan ibu hamil,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat di sekitar lokasi SPPG 3T untuk mulai menyiapkan bahan baku menu MBG. Menurutnya, hal tersebut merupakan peluang besar yang dapat dimanfaatkan dengan mengoptimalkan sektor pertanian guna mendukung ketahanan pangan lokal.
“Pemerintah kabupaten juga akan memberikan dukungan berupa penyediaan lahan serta edukasi intensif kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Efrensia menambahkan bahwa pengelolaan MBG di wilayah 3T akan diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat yang membangun dapur SPPG dengan biaya sendiri. Selanjutnya, biaya tersebut akan diganti oleh BGN dalam bentuk uang sewa selama empat tahun. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno