22.5 C
Sampit
Friday, June 9, 2023

Penganiaya Dua Warga Diproses Hukum

PALANGKA RAYA – Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik usai membuat onar dan melakukan kejahatan pada Sabtu lalu, pelaku penganiayaan pegawai SPBU G obos dan Pedagang Pasar, Ramly akhirnya mengaku hal itu dilakukannya lantaran ada dendam.

Meskipun dia juga mengaku tidak mengetahui dan tidak kenal dengan para korban, begitu pula sebaliknya.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa Ramly dinyatakan sehat oleh rumah sakit Bhayangkara dan tidak dalam pengaruh narkoba. Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHp jo pasal 2 undang-undang darurat, ancaman 10 tahun penjara. Pria ini pun sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Pahandut.

Dipaparkannya pula, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa aksi itu dipicu lantaran dendam dan pemukulan dilakukan sudah direncanakan. Selain itu diakui tersangka, dendam itu sudah lama karena saat sebelum aksi pemukulan dilakukan, Ramly mengaku membeli BBM tetapi oleh pegawai SPBU tidak memberikan uang kembalian.

Baca Juga :  Habis Goreng Ikan, Rumah Jadi Arang

”Jadi latar belakang pemukulan karena dendam dan itu sudah lama dipendam oleh tersangka. Sehingga pada Sabtu (28/5) beraksi, memukul pegawai SPBU di G Obos. Sebenarnya tersangka ini juga tidak tahu apakah korban adalah pegawai yang tidak mengembalikan uang kembalian atau tidak. Dia asal pukul dengan membawa Mandau milik kakeknya,” ujar Susilowati didampingi Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner Tedang, kemarin.

Sementara itu terkait penganiayaan pelaku di terhadap pedagang di kawasan pasar, tersangka mengaku niat ingin membeli jaket,namun uang tidak mencukupi. Sehingga ia melakukan perampasan dan pemukulan kepada pedagang.Tetapi mendapatkan perlawanan,  sampai akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan sempat menganiaya seorang pedagang dan tak lama berhasil diamankan oleh petugas.

“Jadi tersangka ini pernah juga melakukan tindakan serupa, tetapi di Katingan, bukan di Palangka Raya. Saat itu merampas jaket dan berhasil, makanya mau dilakukan lagi di Palangkaraya, namun mendapatkan perlawanan sampai akhirnya berhasil ditangkap,” papar Susi.

Baca Juga :  Tak Mampu Bayar Denda, Pemuda Desa Dianiaya

Diungkapkannya pula, pelaku ini latar belakang lainnya yakni bekerja tambang di Katingan. Dan sebelum beraksi meminjam motor dari kerabatnya di Jalan Batu Suli Palangka Raya. Selain itu ia memiliki dua orang istri dan salah satunya sudah cerai.

”Ia tidak mengalami gangguan jiwa. Jadi sudah dinyatakan tersangka dan kita proses hukum lebih lanjut,” tandas Susilowati singkat.

Diberitakan sebelumnya,  aksi kejahatan Ramly dilakukannya di dua lokasi, di SPBU G Obos memukul pegawai SPBU berinisial S (46) hingga terjungkal. Lalu, korban selajutnya inisial RR (32) penjaga Toko Pakaian di Komplek Pasar Payang Sari, Jalan Halmahera.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor, senjata tajam berupa mandau, dokumen, ponsel dan uang tunai serta aksesoris adat. (daq/gus)

PALANGKA RAYA – Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik usai membuat onar dan melakukan kejahatan pada Sabtu lalu, pelaku penganiayaan pegawai SPBU G obos dan Pedagang Pasar, Ramly akhirnya mengaku hal itu dilakukannya lantaran ada dendam.

Meskipun dia juga mengaku tidak mengetahui dan tidak kenal dengan para korban, begitu pula sebaliknya.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa Ramly dinyatakan sehat oleh rumah sakit Bhayangkara dan tidak dalam pengaruh narkoba. Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHp jo pasal 2 undang-undang darurat, ancaman 10 tahun penjara. Pria ini pun sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Pahandut.

Dipaparkannya pula, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa aksi itu dipicu lantaran dendam dan pemukulan dilakukan sudah direncanakan. Selain itu diakui tersangka, dendam itu sudah lama karena saat sebelum aksi pemukulan dilakukan, Ramly mengaku membeli BBM tetapi oleh pegawai SPBU tidak memberikan uang kembalian.

Baca Juga :  Sadis! Tak Diberi "Jatah", Suami Bacok Istri Lima Kali

”Jadi latar belakang pemukulan karena dendam dan itu sudah lama dipendam oleh tersangka. Sehingga pada Sabtu (28/5) beraksi, memukul pegawai SPBU di G Obos. Sebenarnya tersangka ini juga tidak tahu apakah korban adalah pegawai yang tidak mengembalikan uang kembalian atau tidak. Dia asal pukul dengan membawa Mandau milik kakeknya,” ujar Susilowati didampingi Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner Tedang, kemarin.

Sementara itu terkait penganiayaan pelaku di terhadap pedagang di kawasan pasar, tersangka mengaku niat ingin membeli jaket,namun uang tidak mencukupi. Sehingga ia melakukan perampasan dan pemukulan kepada pedagang.Tetapi mendapatkan perlawanan,  sampai akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan sempat menganiaya seorang pedagang dan tak lama berhasil diamankan oleh petugas.

“Jadi tersangka ini pernah juga melakukan tindakan serupa, tetapi di Katingan, bukan di Palangka Raya. Saat itu merampas jaket dan berhasil, makanya mau dilakukan lagi di Palangkaraya, namun mendapatkan perlawanan sampai akhirnya berhasil ditangkap,” papar Susi.

Baca Juga :  Ditebas Parang, Berdarah-darah, Korban Tetap Melawan

Diungkapkannya pula, pelaku ini latar belakang lainnya yakni bekerja tambang di Katingan. Dan sebelum beraksi meminjam motor dari kerabatnya di Jalan Batu Suli Palangka Raya. Selain itu ia memiliki dua orang istri dan salah satunya sudah cerai.

”Ia tidak mengalami gangguan jiwa. Jadi sudah dinyatakan tersangka dan kita proses hukum lebih lanjut,” tandas Susilowati singkat.

Diberitakan sebelumnya,  aksi kejahatan Ramly dilakukannya di dua lokasi, di SPBU G Obos memukul pegawai SPBU berinisial S (46) hingga terjungkal. Lalu, korban selajutnya inisial RR (32) penjaga Toko Pakaian di Komplek Pasar Payang Sari, Jalan Halmahera.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor, senjata tajam berupa mandau, dokumen, ponsel dan uang tunai serta aksesoris adat. (daq/gus)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/