24.8 C
Sampit
Sunday, May 28, 2023

Pelaku Usaha di Gumas Wajib Sampaikan LKPM

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, dan bimbingan teknis (bimtek) penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi semua pelaku usaha.

“Sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang kewajiban dalam berinvestasi. Selain itu agar dapat mengetahui adanya pengawasan terintegrasi dan terkoordinasi bersama perangkat daerah teknis,” ucap Plh Sekda Gumas Richard, melalui Asisten I Lurand, Jumat (12/5).

Dijelaskannya, berdasarkan regulasi, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), menjadi koordinator pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, dengan melibatkan perangkat daerah teknis sesuai dengan bidang kegiatan usaha.

“Untuk menciptakan tata kelola atau manajemen yang lebih baik, kita perlu instrumen pengawasan dalam memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang undangan,” papar Lurand.

Baca Juga :  Bupati Gumas Minta Jajarannya Kedepankan Langkah Integratif dan Inovatif

Terkait kewajiban perusahaan menyampaikan LKPM lanjutnya, hal itu sangat diperlukan agar Pemkab Gumas dapat mengetahui nilai realisasi investasi di wilayahnya. Ditegaskannya, pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM pada aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis mikro sesuai waktu yang telah ditetapkan per triwulan.

Lurand menambahkan, apabila seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif melaksanakan kewajiban dalam kegiatan usaha, diharapkan bisa meningkatkan realisasi investasi sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.

Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan pada DPMPTSP Kabupaten Gumas Nopriadie menambahkan, sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar terkait adanya kewajiban yang harus dipenuhi dalam kegiatan berusaha. Salah satunya adalah kewajiban menyampaikan LKPM, untuk menghindari sanksi dari pemberi izin usaha.

Baca Juga :  Air Sungai Meluap, Tiga Desa di Batara Terendam

“Kami ingin seluruh pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Sehingga bisa meningkat realisasi investasi agar mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (arm/gus)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, dan bimbingan teknis (bimtek) penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi semua pelaku usaha.

“Sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang kewajiban dalam berinvestasi. Selain itu agar dapat mengetahui adanya pengawasan terintegrasi dan terkoordinasi bersama perangkat daerah teknis,” ucap Plh Sekda Gumas Richard, melalui Asisten I Lurand, Jumat (12/5).

Dijelaskannya, berdasarkan regulasi, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), menjadi koordinator pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, dengan melibatkan perangkat daerah teknis sesuai dengan bidang kegiatan usaha.

“Untuk menciptakan tata kelola atau manajemen yang lebih baik, kita perlu instrumen pengawasan dalam memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang undangan,” papar Lurand.

Baca Juga :  Lengkapi Perizinan untuk Kembangkan Unit Usaha

Terkait kewajiban perusahaan menyampaikan LKPM lanjutnya, hal itu sangat diperlukan agar Pemkab Gumas dapat mengetahui nilai realisasi investasi di wilayahnya. Ditegaskannya, pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM pada aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis mikro sesuai waktu yang telah ditetapkan per triwulan.

Lurand menambahkan, apabila seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif melaksanakan kewajiban dalam kegiatan usaha, diharapkan bisa meningkatkan realisasi investasi sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.

Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan pada DPMPTSP Kabupaten Gumas Nopriadie menambahkan, sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar terkait adanya kewajiban yang harus dipenuhi dalam kegiatan berusaha. Salah satunya adalah kewajiban menyampaikan LKPM, untuk menghindari sanksi dari pemberi izin usaha.

Baca Juga :  Jangan Asal Parkir Mobil di Palangka Raya

“Kami ingin seluruh pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Sehingga bisa meningkat realisasi investasi agar mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (arm/gus)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/