NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kasus pencurian kelapa sawit masih kerap terjadi di wilayah hukum Kabupaten Lamandau. Aparat penegak hukum pun menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis pidana penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa Tobi, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (19/1).
Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, menyatakan Tobi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian hasil perkebunan.
“Menyatakan Terdakwa Tobi anak dari Mardin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 82 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 750 kilogram yang telah diuangkan senilai Rp2.385.000 dikembalikan kepada PT Sawit Multi Utama (SMU). Sementara itu, alat yang digunakan untuk melakukan pencurian berupa dodos dan tojok dimusnahkan, sedangkan satu unit mobil pikap Suzuki New Carry dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Tobi diketahui mencuri buah kelapa sawit milik PT SMU sebanyak 82 janjang. Aksi tersebut dilakukan di Blok U31/32, Afdeling Alfa, Batu Tunggal Estate, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa datang ke lokasi menggunakan mobil pikap Suzuki New Carry warna putih bernomor polisi G 8273 CE, lalu memanen buah kelapa sawit dari sekitar 20 pohon menggunakan dodos tanpa izin perusahaan.
Buah hasil panen tersebut tersebar di delapan titik, yakni dua titik di Blok U31 dan enam titik di Blok U32. Setelah dipanen, buah sawit ditumpuk dan ditutupi dengan pelepah sawit sebelum terdakwa pulang ke rumah.
Keesokan harinya, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali ke lokasi dan mengangkut seluruh buah sawit ke dalam kendaraannya. Buah tersebut kemudian dibawa ke kebun milik terdakwa, sementara kendaraan ditinggalkan di lokasi tersebut.
Pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa berupaya membawa buah sawit tersebut untuk dijual. Namun, saat tiba di Pos 1 sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa diamankan oleh petugas keamanan PT SMU.
Berdasarkan hasil penimbangan PT Tanjung Sawit Abadi (TSA), total berat buah sawit yang dicuri mencapai 750 kilogram dengan nilai kerugian perusahaan sebesar Rp2.385.000. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno