Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PT PWN Klarifikasi Isu Pencabutan Izin Konsesi

Ria Mekar Anggreany
PT Pancaran Wana Nusa (PWN) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai rencana pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Kehutanan. (Ria/Radar Sampit)
PT Pancaran Wana Nusa (PWN) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai rencana pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Kehutanan. (Ria/Radar Sampit)

Advertisement

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – PT Pancaran Wana Nusa (PWN) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai rencana pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Perusahaan mengaku belum menerima surat resmi pencabutan izin dan menyatakan masih menjalankan sejumlah kewajiban perizinan, termasuk penataan batas areal konsesi.

Direktur PT PWN Danthe Theodore mengatakan, hingga saat dikonfirmasi, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan izin tersebut. Bahkan, ia masih menerima undangan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kemenhut, untuk menghadiri lokakarya di Yogyakarta pada 24 Oktober 2026.

Advertisement

Kegiatan tersebut dijadwalkan membahas optimalisasi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penguatan tata kelola Environmental, Social and Governance (ESG) dalam pengelolaan hutan lestari.

Danthe menjelaskan, perusahaan juga sedang menjalankan proses penataan batas areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan surat Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Nomor 102/Klh-1/PBPH-Hp/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Surat tersebut memuat rencana penataan batas areal PBPH pada kawasan hutan produksi atas nama PT PWN berdasarkan SK Nomor 202/MENLHK/SETJEN/PHL.0/5/2021 di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Advertisement

“Penataan batas saat ini sedang dikerjakan oleh konsultan PT Rimba Inti Sejahtera yang berkedudukan di Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.

Selain itu, Danthe mengungkapkan dugaan penguasaan lahan di dalam kawasan konsesi perusahaan oleh pihak lain untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Menurut dia, luas lahan yang diduga dikuasai tersebut mencapai ratusan hektare.

Ia juga mengklaim sejumlah papan identitas perusahaan serta papan larangan membakar hutan di kawasan konsesi telah dicabut setelah pemberitaan mengenai rencana pencabutan izin mencuat.

“Saat munculnya berita tentang pencabutan izin, plang perusahaan yang terbuat dari besi dicabut dan dibuang. Plang larangan dan imbauan jangan membakar hutan di dalam kawasan areal PT PWN juga dicabut semua,” katanya.

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lahan Masuk Kawasan Hutan Dikuasai Turun-Temurun, DPRD Kotim dan Warga Minta Kepastian ke Kemenhut

Lahan Masuk Kawasan Hutan Dikuasai Turun-Temurun, DPRD Kotim dan Warga Minta Kepastian ke Kemenhut

Bersama perwakilan koperasi, mereka mendatangi Kementerian Kehutanan untuk menyampaikan kondisi masyarakat yang selama ini menguasai

Izin Konsesi Dua PBS di Lamandau Dicabut Kemenhut, Bupati Tegaskan Jadi Pembelajaran

Izin Konsesi Dua PBS di Lamandau Dicabut Kemenhut, Bupati Tegaskan Jadi Pembelajaran

Bupati Lamandau apresiasi ketegasan Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang  mencabut izin operasional konsesi 2 PBS

Kemasan Produk Jadi Kunci Daya Saing UMKM

Kemasan Produk Jadi Kunci Daya Saing UMKM

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lamandau didorong terus berinovasi dalam mengembangkan kemasan produk

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer