Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

UMK Sukamara 2026 Naik 5,7 Persen

Fauziannur • Rabu, 7 Januari 2026 | 10:27 WIB

 

ilustrasi uang rupiah
ilustrasi uang rupiah

SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukamara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.912.098. Nilai tersebut naik sekitar 5,7 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.716.340.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukamara, Ade Manggala, mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketetapan UMK 2026 kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukamara. 

“Dengan ditetapkannya UMK Sukamara tahun 2026, kami berharap perusahaan atau pemberi kerja dapat segera merealisasikannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK tahun ini mencapai sekitar Rp200 ribu atau 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukamara.

“Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK ini dan melaksanakannya sesuai aturan,” tegasnya. (fzr/yit)

Editor : Heru Prayitno
#UMK #sukamara