Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 15 November

M
Penulis: M. Akbar❯
Rapat evaluasi penanganan karhutla dan kekeringan yang digelar di Ruang Pusdalops BPBD Kotim, Kamis (29/10).  (Akbar/Radar Sampit)
Rapat evaluasi penanganan karhutla dan kekeringan yang digelar di Ruang Pusdalops BPBD Kotim, Kamis (29/10). (Akbar/Radar Sampit)

Advertisement

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan hingga 15 November 2026.

Perpanjangan dilakukan karena sejumlah wilayah masih memerlukan penanganan kebakaran dan pendinginan lahan gambut, meskipun kabut asap mulai berkurang.

Advertisement

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi penanganan karhutla dan kekeringan yang digelar di Ruang Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kotim, Kamis (29/10). Status tanggap darurat yang semula berakhir pada 30 Oktober diperpanjang mulai 31 Oktober hingga 15 November 2026.

“Status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku sampai 30 Oktober kita perpanjang mulai 31 Oktober hingga 15 November,” kata Halikinnor.

Ia menjelaskan, perpanjangan status mempertimbangkan perkembangan cuaca yang belum sepenuhnya menunjukkan awal musim hujan. Hujan yang turun belakangan ini sebagian didukung operasi modifikasi cuaca (OMC), sedangkan intensitasnya dinilai belum memadai untuk memastikan musim hujan telah berlangsung secara konsisten.

Advertisement

Selain kondisi cuaca, pemerintah daerah masih memantau sejumlah lokasi yang membutuhkan penanganan lanjutan. Wilayah yang menjadi perhatian di antaranya Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Seranau, serta sebagian kawasan Baamang.

Penanganan kebakaran juga masih berlangsung di Kecamatan Mentaya Hilir Utara seperti di Desa Bagendang Tengah dan Desa Natai Baru. Petugas terus melakukan pemadaman serta pendinginan untuk memastikan bara api di dalam tanah gambut tidak kembali memicu asap.

Berdasarkan pemantauan yang disampaikan dalam rapat evaluasi, tercatat 45 titik panas (hotspot) dan enam kejadian kebakaran yang memerlukan penanganan pemadaman. Titik panas tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan untuk memastikan adanya kebakaran aktif.

Halikinnor mengatakan, pemadaman, pembasahan lahan, dan patroli gabungan akan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait. Upaya ini ditujukan untuk mencegah kebakaran kembali meluas sekaligus mengurangi kabut asap.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tanggap Darurat Karhutla Kotim Dievaluasi sambil Melihat Perkembangan Cuaca

Tanggap Darurat Karhutla Kotim Dievaluasi sambil Melihat Perkembangan Cuaca

Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir 30 Oktober 2026 dan Dievaluasi

Hasil Penyelidikan Perkara Karhutla di Palangkaraya seret Empat Warga Jadi Tersangka

Hasil Penyelidikan Perkara Karhutla di Palangkaraya seret Empat Warga Jadi Tersangka

Polresta Palangka Raya terus memburu pelaku pembakar hutan dn lahan di wilayah hukumnya dan sudha menetapkan empat warga jadi tersangka

Habib Ja’far Soroti Karhutla di Kalteng, Ajak Masyarakat Renungi Hubungan Manusia dengan Alam

Habib Ja’far Soroti Karhutla di Kalteng, Ajak Masyarakat Renungi Hubungan Manusia dengan Alam

Tausiah di Masjid Raya Darussalam, Palangka Raya, Habib Husein Ja’far Al Hadar menyampaikan pesan yang menyentuh terkait Karhutla di Kalteng

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer