Eksekutif dan Legislatif Kotim Kompak Setujui Raperda APBD 2025


SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama DPRD Kotim resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III DPRD Kotim, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil rapat gabungan DPRD, dilanjutkan pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan surat keputusan dewan, pengambilan keputusan bersama, hingga penandatanganan persetujuan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan.
Menurutnya, persetujuan Raperda menjadi bukti sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang kita setujui bersama hari ini merupakan siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,060 triliun atau 92,76 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah sebesar Rp2,126 triliun atau 89,16 persen.
Pembiayaan daerah netto terealisasi Rp237,748 miliar atau 100,01 persen, sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat Rp171,394 miliar.
Halikinnor menegaskan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh masukan, evaluasi, dan rekomendasi DPRD sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




