Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejar PAD, Pemkab Seruyan Siapkan Kewajiban PBG

M. Rifani Dewantara
Asisten II Setda Seruyan Adhian Noor bersama Kadis DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan rapat tentang Persetujuan Bangunan Gedung
Asisten II Setda Seruyan Adhian Noor bersama Kadis DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan rapat tentang Persetujuan Bangunan Gedung

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mulai menata ulang kepatuhan perizinan bangunan gedung. Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat pembahasan rancangan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat, yang dipimpin Asisten II Sekda Seruyan, Adhian Noor, Rabu (7/1), di Aula Kantor DPMTSP Seruyan.


Advertisement

Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi bangunan gedung.

Adhian Noor menyampaikan, masih banyak bangunan di Seruyan yang belum memiliki PBG. Hal ini tercermin dari rasio kepatuhan IMB/PBG yang pada 2024 baru mencapai 66,998 persen.

“Ini menjadi perhatian bersama. Jika kepatuhan perizinan bangunan meningkat, kontribusinya terhadap PAD juga akan lebih optimal,” ujar Adhian. 

Advertisement

Capaian PAD dari retribusi PBG dalam tiga tahun terakhir juga dinilai belum memuaskan. Pada 2023 realisasi baru mencapai 41,21 persen, turun menjadi 40,44 persen pada 2024, dan pada 2025 meningkat tipis menjadi 59,23 persen.

Melalui rancangan kebijakan ini, Pemkab Seruyan mendorong ASN menjadi contoh kepatuhan perizinan bangunan, sekaligus mengajak masyarakat untuk tertib administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Adhian, program kewajiban PBG bukan hanya untuk mengejar pendapatan daerah, tetapi juga memastikan pembangunan gedung berjalan tertib, aman, dan sesuai tata ruang.

Advertisement

“Tujuannya jelas, meningkatkan rasio kepatuhan IMB/PBG dan mendorong pencapaian target PAD dari retribusi PBG,” tegasnya.

Menutup rapat, Adhian berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif pada 2026. Ia optimistis, dengan dukungan semua pihak, target kepatuhan perizinan dan PAD dari sektor PBG dapat tercapai lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. (rdw/yit)

 

Advertisement
Editor : Heru Prayitno
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dinas PUPR Kotawaringin Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung 

Dinas PUPR Kotawaringin Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP)

Kecelakaan Helikopter MI - 17V5: Jenazah Serda Heri Prasetyo Dipulangkan ke Klaten

Kecelakaan Helikopter MI - 17V5: Jenazah Serda Heri Prasetyo Dipulangkan ke Klaten

Pelepasan dilakukan melalui Bandara Kuala Pembuang dengan upacara penghormatan sekitar pukul 06.40 WIB.

Dari Ruang Kelas ke Lapak Ikan: Jejak Penyamaran Oknum Guru di Seruyan DPO Pencabulan Terbongkar

Dari Ruang Kelas ke Lapak Ikan: Jejak Penyamaran Oknum Guru di Seruyan DPO Pencabulan Terbongkar

Menyamar jadi penjual ikan tak mampu menyelamatkan oknum guru SD di Seruyan dari penangkapan atas kasus pencabulan tujuh siswinya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer