Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab – Kejari Seruyan Teken PKS Pidana Kerja Sosial

M. Rifani Dewantara
KERJA SAMA: Kajari Seruyan Andre dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Kejari Seruyan, Jumat (19/12/2025).
KERJA SAMA: Kajari Seruyan Andre dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Kejari Seruyan, Jumat (19/12/2025).

KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.


Advertisement

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Kejari Seruyan, Jumat (19/12/2025).

PKS ditandatangani langsung Kajari Seruyan Andre dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak bersepakat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan konsisten, terukur, serta mengedepankan nilai kemanusiaan.

Advertisement

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menegaskan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong penegakan hukum yang lebih humanis dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Pemkab akan menyiapkan lokasi, sarana pendukung, serta pendampingan melalui perangkat daerah terkait agar pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara aman, layak, dan bermanfaat,” katanya.

Ruang lingkup PKS mencakup koordinasi pelaksanaan, penyediaan tempat dan sarana, pembimbingan, pengawasan, hingga evaluasi pidana kerja sosial.

Advertisement

Perjanjian ini berlaku selama 2 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau disesuaikan melalui addendum sesuai kebutuhan.

Bupati berharap semoga sinergi ini semakin solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus berorientasi pada kemanfaatan sosial bagi masyarakat.

“Pemkab Seruyan siap mendukung penuh pelaksanaannya,” tegasnya. (rdw/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Enam Terdakwa Tipikor Tambang Dituntut 6-12 Tahun Penjara. Para Kuasa Hukum Persiapkan Pembelaan 

Enam Terdakwa Tipikor Tambang Dituntut 6-12 Tahun Penjara. Para Kuasa Hukum Persiapkan Pembelaan 

Enam Terdakwa Tipikor kasus mineral Tambang di Kalteng Dituntut 6-12 Tahun Penjara. Para Kuasa Hukum Persiapkan Pembelaan atau pledoi

Tuntutan Jaksa 4,5 Tahun, Hakim Pangkas Hukuman Terdakwa Sabu di Lamandau Jadi 2,5 Tahun

Tuntutan Jaksa 4,5 Tahun, Hakim Pangkas Hukuman Terdakwa Sabu di Lamandau Jadi 2,5 Tahun

Lorensius Riyan, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh PN Nanga Bulik

Akibat Mangkir dari Kamp Timnas, Cristiano Ronaldo Dihukum Skorsing dan Denda

Akibat Mangkir dari Kamp Timnas, Cristiano Ronaldo Dihukum Skorsing dan Denda

Keputusan Cristiano Ronaldo meninggalkan kamp timnas Portugal di Kopenhagen sebelum melawan Denmark akhir bulan lalu (29/9) berbuah sanksi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer